Satu Eskavator Galian C Ilegal Disita Reskrim Polres Batubara

Senin, 18 Mei 2020 - 20:55 WIB
loading...
Satu Eskavator Galian C Ilegal Disita Reskrim Polres Batubara
Aktivitas galian C penambangan pasir di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir membuat resah warga sekitar. Sat Reskrim Polres Batubara pun menyahuti keluhan warga dengan menyita satu unit eskavator. (Foto/SINDOnews/Fadly Pelka)
A A A
BATUBARA - Aktivititas galian C penambangan pasir di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir membuat resah warga sekitar. Sat Reskrim Polres Batubara pun menyahuti keluhan warga dengan menyita satu unit eskavator.

Selain meresahkan, beberapa warga khawatir aktivitas galian C mengganggu lahan mereka bahkan dikhawatirkan akan diexploitasi oleh pihak tak bertanggungjawab.

Andika, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara lewat seluler, Senin (18/5/20) mengatakan aktivitas galian C tersebut meresahkan warga karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. (BACA JUGA: Begini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa di Dairi)

Aktivitas galian C yang diduga dilakukan pengusaha inisial A di tempat itu sudah berlangsung sebulan namun sekitar seminggu lalu dihentikan polisi dan dipasang police line.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan pihaknya telah menyita dan menyegel 1 unit eskavator.

Dikatakan AKP Bambang, pada eskavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C. (BACA JUGA: Transaksi Sabu di SPBU, Oknum Polisi Langsung Dicokok BNN Siantar)

"Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita beri police line", ujar AKP Bambang.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3494 seconds (0.1#10.140)