Aktifitas Galian C Berpotensi Robohkan Bendungan Sungai Tanjung
loading...
A
A
A
BATU BARA - Maraknya galian C yang berada di aliran Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara kian meresahkan. Pasalnya aktifitas yang dilakukan tambang pasir tersebut mengakibatkan abrasi berat di sekitar tepian Sungai Tanjung dan mengancam dinding penahan dan bendungan roboh.
Pantauan di lapangan, operasi kegiatan galian C tersebut berjarak sekira 100 meter dari bendungan. Diduga akibat aktifitas pengerukan di bawahnya, membuat dasar sungai makin dalam sehingga menyebabkan sebagian dinding penahan Bendungan Sungai Tanjung tersebut roboh.
Menurut keterangan Eka Antara, salah seorang warga setempat, kegiatan tambang pasir tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan menurutnya, pihak penambang dan warga sempat ribut "Beragam cara sudah dibuat, baik itu yang dimediasi oleh desa sudah dibuat, namun terkadang pihak galian selalu melanggarnya," ujarnya.
Rijali, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara mengatakan, galian C yang berada di Desa Tanah Merah tersebut tidak memiliki ijin galian alias Ilegal. "Belum pernah membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang," ungkap, Rijali, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Memilukan, Dua Bocah Meregang Nyawa di Bekas Galian C Kampar
Untuk itu dia berharap intansi terkait, agar dapat melakukan penertiban terhadap para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki ijin.
Pantauan di lapangan, operasi kegiatan galian C tersebut berjarak sekira 100 meter dari bendungan. Diduga akibat aktifitas pengerukan di bawahnya, membuat dasar sungai makin dalam sehingga menyebabkan sebagian dinding penahan Bendungan Sungai Tanjung tersebut roboh.
Menurut keterangan Eka Antara, salah seorang warga setempat, kegiatan tambang pasir tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan menurutnya, pihak penambang dan warga sempat ribut "Beragam cara sudah dibuat, baik itu yang dimediasi oleh desa sudah dibuat, namun terkadang pihak galian selalu melanggarnya," ujarnya.
Rijali, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara mengatakan, galian C yang berada di Desa Tanah Merah tersebut tidak memiliki ijin galian alias Ilegal. "Belum pernah membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang," ungkap, Rijali, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Memilukan, Dua Bocah Meregang Nyawa di Bekas Galian C Kampar
Untuk itu dia berharap intansi terkait, agar dapat melakukan penertiban terhadap para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki ijin.
(don)