Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Ribuan ekor burung dilindungi akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Namun tindakan ilegal ini berhasil digagalkan oleh petugas gabungan.
Ribuan burung dilindungi yang tanpa dilengkapi dokumen tersebut akan diselundupkan dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta. Tim gabungan dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan Balai Karantina Pertanian Lampung menyita satwa tersebut di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda Mustholih menjelaskan, petugas awalnya memeriksa kendaraan minibus nopol BA 8087 BF. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya ditemukan paket berupa keranjang plastik maupun kardus yang berisikan berbagai macam jenis burung.
Rencananya ribuan ekor burung tersebut akan dibawa ke daerah Cilandak, Jakarta. "Setelah diteliti, ternyata ada beberapa spesies jenis burung dilindungi, yakni cucak daun, ciung emas, beo, cucak ijo, cucak ranting, kinoi, hingga cililin govin," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa kendaraan dan sopir serta puluhan keranjang burung ke kantor KSKP Bakauheni. "Sementara itu untuk tindak lanjut dari kasus ini akan ditangani oleh BKSDA untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut untuk menanggulangi maraknya penyelundupan burung maupun satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa," ujarnya.
Dia menambahkan, pasal yang dilanggar adalah UU Karantina No 21 tahun 2019 dan UU No 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ribuan burung dilindungi yang tanpa dilengkapi dokumen tersebut akan diselundupkan dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta. Tim gabungan dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan Balai Karantina Pertanian Lampung menyita satwa tersebut di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda Mustholih menjelaskan, petugas awalnya memeriksa kendaraan minibus nopol BA 8087 BF. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya ditemukan paket berupa keranjang plastik maupun kardus yang berisikan berbagai macam jenis burung.
Rencananya ribuan ekor burung tersebut akan dibawa ke daerah Cilandak, Jakarta. "Setelah diteliti, ternyata ada beberapa spesies jenis burung dilindungi, yakni cucak daun, ciung emas, beo, cucak ijo, cucak ranting, kinoi, hingga cililin govin," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa kendaraan dan sopir serta puluhan keranjang burung ke kantor KSKP Bakauheni. "Sementara itu untuk tindak lanjut dari kasus ini akan ditangani oleh BKSDA untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut untuk menanggulangi maraknya penyelundupan burung maupun satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa," ujarnya.
Dia menambahkan, pasal yang dilanggar adalah UU Karantina No 21 tahun 2019 dan UU No 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(eyt)