Korpolairud Baharkam Polri Amankan 309 Hewan Dilindungi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:20 WIB
loading...
Korpolairud Baharkam Polri Amankan 309 Hewan Dilindungi
Korpolairud Baharkam Polri Amankan 309 Hewan Dilindungi. Foto/Ist
A A A
BATAM - KP Anis Madu-3009 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 309 ekor hewan dilindungi dari berbagai jenis, pada Senin (12/10/20) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 309 hewan dilindungi, yakni burung kacer 17 kandang dengan total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang dengan total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang dengan total 7 ekor, ayam bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor dan burung unta 2 ekor.

"Benar, kemarin, Senin (12/10/20) ada penangkapan penyelundupan burung dari Malaysia menuju Batam dan pengembangan perkara penyelundupan burung hingga ke pemilik atau pemesannya di Batam," ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Arie Wibisono, Selasa (13/10/20).

Dia menjelaskan, penangkapan penyelundupam burung dari Malaysia menuju batam ini KP Anis Madu-3009 telah dilakukan pengembangan perkara hingga ke pemilik atau pemesan buruh oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

"TKP di Pantai Teluk Mata Ikan, Kepri di koordinat 01' 11' 269" N - 104' 07' 734" E," ungkapnya.

Dijelaskannya, saat itu Tim Patroli Anis Madu - 3009 yang dipimpin Ipda Julius Marlon Gawe sedang melakukan patroli.

Saat itu terlihat sebuah speed boat melaju kencang yang tidak dapat dikejar oleh tim patroli laut KP Anis Madu-3009 yang menurut informasi dari masyarakat diduga membawa hewan menuju ke arah Pantai Teluk Mata Ikan dan memberikan informasi tersebut kepada Tim Patroli darat KP Anis Madu-3009.

"Setelah menerima informasi tim Patroli Darat KP Anis Madu-3009 melakukan pemeriksaan dan mengamankan sebuah mobil warna hitam yang dikendarai oleh Sahrawi yang membawa burung yang diterima dari speed boat dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah," paparnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka pemilik/pemesan/penyuruh atas nama Yengki beserta penggeledahan di tokonya. Selanjutnya kedua tersangka di proses lebih lanjut di Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. (Baca juga: BNN Provinsi Kepri Musnahkan 3,912 Kg Sabu Asal Malaysia)

"Tersangka yakni Sahrawi (50), Wiraswasta yang beralamat di Perumahan Taman Raya tahap 2, Kota Batam Kepri. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda 4 merk Honda mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ dan satu unit hp merk Nokia," ujarnya. (Baca juga: Wanita Cantik Sembunyikan Sabu Dalam Bra Ditangkap di Hang Nadim)

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 86 undang - undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Saat ini barang bukti hewan sudah dititip ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut menghindari dari kematian," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)