40 Persen Anggota DPRD Ciamis Gadaikan SK ke Bank

Selasa, 10 September 2019 - 15:05 WIB
40 Persen Anggota DPRD Ciamis Gadaikan SK ke Bank
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa
A A A
CIAMIS - Setelah dilantik pada 5 Agustus 2019, sebanyak 40 persen dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagai anggota DPRD untuk mengajukan kredit ke perbankan.

Ketua Sementara DPRD Ciamis Nanang mengatakan, soal anggota DPRD yang menggadaikan SK itu adalah ranah pribadi. "Menggadaikan SK ke perbankan secara hukum tidak ada larangan," kata Nanang Permana, Selasa (10/9/2019).

Nanang menambahkan, bagi anggota DPRD yang menggadaikan SK tidak ada aturan lapor ke Ketua DPRD. Menurutnya, jika dipersentasekan, anggota DPRD Ciamis yang menggadaikan SK hanya 30 hingga 40 persen. "Hal yang wajar jika anggota DPRD menggadaikan SK untuk pinjaman," papar Nanang.

Nanang menjelaskan, langkah menggadaikan SK dinilai tepat daripada mencuri uang negara semasa jadi anggota DPRD. "Mungkin anggota DPRD yang menggadaikan SK butuh uang membayar utang setelah kampanye," jelasnya.

Selain membutuhkan uang membayar sisa kampanye, juga ada beberapa janji politik yang belum terpenuhi kepada konsituennya. "Saya secara pribadi tidak menggadaikan SK dan tidak akan menggadaikan SK karena biaya yang dikeluarkan selama kampanye relatif rendah," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0683 seconds (0.1#10.140)