Polres Ciamis Gagalkan Pengiriman Obat Terlarang Lintas Provinsi

Rabu, 04 November 2020 - 12:25 WIB
loading...
Polres Ciamis Gagalkan Pengiriman Obat Terlarang Lintas Provinsi
Polres Ciamis Gagalkan Pengiriman Obat Terlarang Lintas Provinsi. Foto/iNewsTV/Acep Muslim
A A A
CIAMIS - Polres Ciamis menggagalkan pengiriman obat farmasi terlarang dengan menciduk seorang kurir di jalan nasional Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi kini tengah mengejar seorang daftar pencarian orang (DPO) pemasok atau bandar penyalahgunaan obat tanpa izin tersebut.

Sat Narkoba Polres Ciamis langsung memberhentikan sebuah mobil yang diduga digunakan seorang kurir untuk mengirim sejumlah obat farmasi tanpa izin. (Baca juga: Ratusan KK di Ciamis Terdampak Banjir, Tim SAR Sisir Perkampungan )

Polisi langsung menggeledah seorang pemuda bernama Danang dan mobil yang digunakannya. Sedikitnya 48.000 butir obat jenis heximer yang rencananya akan dikirim ke pengedar di Ciamis ini, langsung disita berikut kurirnya diamankan ke Mapolres Ciamis. (Baca juga: Iklan Obat Berbahaya Marak, BPOM Harus Aktif Edukasi Masyarakat )

Kepada petugas pelaku Danang Kurniawan, warga Bandung, Jawa Barat, ini mengaku sudah puluhan kali mengedarkan obat untuk farmasi ini di wilayah Ciamis dan sekitarnya. Untuk mengelabui petugas, pelaku menjualnya di media sosial.

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, jual beli obat farmasi tersebut dilakukannya oleh tersangka secara online atau menggunakan salah satu media sosial facebook.

Transaksi tersebut sudah terendus polisi dan kini seorang DPO bandar yang sudah diketahui identitasnya dalam pengejaran.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3101 seconds (0.1#10.140)