Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak ke Polisi, Ini Kata Dirreskrimsus

Senin, 17 Agustus 2020 - 09:29 WIB
loading...
Anggota DPRD Ciamis...
Gina Mayori Aurora gadis berusia 26 tahun warga Lakbok, Ciamis, Jawa Barat menjadi wajib lapor ke Polda Jawa Barat karena dilaporkan oleh Suyono ayah kandungnya yang merupakan anggota DPRD Ciamis. Foto iNews TV/Acep M
A A A
BANDUNG - Kasus ayah laporkan anak kandung ke polisi gara-gara unggahan di media sosial (medsos) mengebohkan warga Kabupaten Ciamis . Kasus ini melibatkan anggota DPRD Ciamis berinisial SU dan anaknya GM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreslrimsus) Polda Jabar Yaven Duma Parembang mengatakan, polisi menerima laporan SU pada 13 April 2020 lalu tentang dugaan perkataan tidak sopan di media sosial Facebook milik terlapor GM.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Jadi belum masuk ke ranah penyidikan. "Motifnya, pelapor dan ibu terlapor baru bercerai sehingga membuat suasana keluarga kurang harmonis," kata Kombes Pol Yaven melalui pesan singkat.(Baca juga : Tulis Perselingkuhannya di Medsos, Anggota DPRD Pidanakan Anak ke Polisi )

Yaven mengemukakan, polisi masih melengkapi barang bukti dan keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.(Baca juga : Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)