Kasus penyelundupan 14 kontainer kayu, belum ada tersangka

Rabu, 30 Januari 2013 - 17:15 WIB
Kasus penyelundupan 14 kontainer kayu, belum ada tersangka
Kasus penyelundupan 14 kontainer kayu, belum ada tersangka
A A A
Sindonews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum berhasil menetapkan siapa tersangka atas kasus percobaan penyelundupan 14 kontainer kayu jenis sonokeling, dan ebony pada awal Januari lalu.

Barang-barang seberat 356,8 ton bernilai Rp2,6 miliar itu sebelumnya disita pihak DJBC Jateng, dan DIY, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sesaat sebelum dikirim ke luar negeri. Barang-barang itu diketahui dikirim dari Provinsi Jawa Timur secara bertahap, terhitung sejak 28 Desember 2012 dan 1 Januari 2013.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, kayu log, dan kayu gergajian merupakan jenis barang yang dilarang ekspor.

Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY Nasar Salim mengatakan, sejauh ini kasus percobaan penyelundupan itu masih dalam proses penyelidikan.

"Belum ada tersangka, tapi yang jelas kami terus cari berdasarkan bukti - bukti yang ada, nanti coba saya cek," ungkapnya, di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Rabu (30/1/2013).

Nasar mengatakan, modus penyelundupan kayu itu tergolong rapi. Ada beberapa dokumen-dokumen palsu untuk mengelabui petugas.

"Ada nama dan alamatnya memang dalam dokumen, tapi pada modus-modus seperti ini biasanya fiktif, ini cukup menyulitkan petugas untuk mencari siapa di balik penyelundupan itu," tambahnya.

Pihaknya, kata Nasar, juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus ini.

Sebelumnya, atas kejahatan ini ada enam CV yang diduga terlibat. Masing-masing CV KS, CV SS, CV SF, CV MAG, CV AU dan CV PP yang berkantor di Semarang.

Dokumen-dokumen kayu gelondongan itu tertera kerajinan, mebel dan aneka barang kesenian lain yang siap kirim. Namun saat dibuka isinya, ternyata berupa kayu gelondongan dari jenis yang dilindungi dan tidak boleh diekspor tanpa diolah.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5778 seconds (0.1#10.140)