Terbukti Bersalah, Bandar Judi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan
Rabu, 18 Januari 2023 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Namun hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menuntut Tek Siong dengan hanya hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Philip.
Selain Tek Siong, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya (berkas terpisah). Yakni Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via.
Baca juga: Jelang Kongres, Ini Pesan Edy Rahmayadi untuk Calon Ketum PSSI
Kedua terdakwa ini merupakan kasir sekaligus pengelola lokasi judi tersebut. Mereka dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi pidana 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.
"Bagaimana judi di Sumut ini bisa hilang kalau bandar yang jelas-jelas bersalah seperti ini hanya dihukum ringan. Jauh dari ancaman hukuman diatur undang-undang," cibir Ridho Alamsyah, pemerhati penyakit masyarakat di Medan.
Selain Tek Siong, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya (berkas terpisah). Yakni Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via.
Baca juga: Jelang Kongres, Ini Pesan Edy Rahmayadi untuk Calon Ketum PSSI
Kedua terdakwa ini merupakan kasir sekaligus pengelola lokasi judi tersebut. Mereka dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi pidana 2,5 tahun atau 30 bulan penjara.
"Bagaimana judi di Sumut ini bisa hilang kalau bandar yang jelas-jelas bersalah seperti ini hanya dihukum ringan. Jauh dari ancaman hukuman diatur undang-undang," cibir Ridho Alamsyah, pemerhati penyakit masyarakat di Medan.
Lihat Juga :