KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU

Senin, 13 Juli 2020 - 21:59 WIB
loading...
A A A
Namun, Agus akan melakukan koordinasi dengan Pengurus PKPU secepat mungkin dalam tempo tujuh hari masa perpanjangan untuk membahas rapat membuat surat perjanjian perdamaian. Padahal, kata dia, KCN posisi sebagai debitur sehingga menunggu.

"Kok jadi kami yang dibilang terlalu aktif atau pengurusnya yang tidak aktif. Jadi saya mau ngomong nih kepada pengurus kapan kita rapat, kapan pelaksanaan penandatanganan perjanjian perdamaian. Kita akan segera laporkan kepada hakim pengawas supaya hakim pengawas langsung segera melaporkan kepada hakim pemutus," ujarnya.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi juga heran kenapa sidang PKPU ini tidak selesai. Padahal, voting para kreditur mayoritas setuju dengan perdamaian sehingga tinggal melaksanakan dari hasil voting tersebut. "Kalau secara logika, hari ini kumpul semua ya tinggal suruh teken aja, selesai. Kalau orang bisnis kan begitu," kata Widodo.

Dengan begitu, Widodo berharap setelah diperpanjang lagi penundaan sidang putusan PKPU selama tujuh hari ini bisa segera selesai. Karena, kata dia, adanya proses hukum ini membuat proyek-proyek yang sedang dijalani oleh KCN menjadi terhenti.

"Pasti. Karena kalau kita mau deal dengan klien mana pun, kan harus persetujuan pengurus. Kan dibawah pengawasan peradilan. Jadi kita gak punya keleluasaan untuk negosiasi bisnis. Jadi harusnya selesai. Saya tidak ngerti proses hukum, tapi yang sudah-sudah minta restruktur saja bisa selesai apalagi yang mau bayar tunai. Logikanya harusnya udah selesai dan cepat. Kalau gak selesai, saya gak ngerti kenapa," tandasnya.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)