KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU

Senin, 13 Juli 2020 - 21:59 WIB
loading...
KCN Kecewa Hakim Tunda...
Pengurus PKPU Patra M Zen saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN), Senin (13/7/2020). Selanjutnya, sidang dijadwalkan digelar lagi pekan depan pada Senin 20 Juli 2020.

Sidang keputusan PKPU ditunda dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.

Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas.

"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim)," kata Hakim Robert di PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Robert bingung apa yang mau diputus karena surat perjanjian perdamaian belum diserahkan kepada Pengurus PKPU, hakim pengawas dan panitera untuk dipelajari majelis hakim. Sebab, perjanjian perdamaian ini akan dituangkan dalam putusan.

"Sekarang yang diputus apanya? Perjanjian kita tanya-tanya tidak ada, kita tanya hakim pengawas, tidak ada. Kita tanya panitera, tidak ada belum diserahkan. Yang mau kami putus itu apa? Kami kan mau lihat dulu perjanjianmu, beralasan tidak ini perjanjian," ujarnya.

Menurut dia, karena perjanjian belum bisa dibaca dan dilihat. Maka, majelis hakim perpanjang lagi selama tujuh hari. Namun, majelis hakim memerintahkan kepada Pengurus PKPU supaya buat rapat lagi dengan para pihak untuk membahas perjanjian perdamaian.

"Hakim memerintahkan kepada pengurus untuk membuat perjanjian yang sebenarnya. Jadi mengadili memperpanjang selama tujuh hari, dan Pengurus PKPU memanggil para pihak untuk rapat," jelasnya.

Pengacara KCN Agus Trianto mengaku bingung kenapa sidang PKPU ini tidak beres-beres. Padahal, para kreditur 83 persen sudah menyetujui perdamaian dan telah disampaikan juga dalam persidangan oleh Pengurus PKPU hal tersebut. Tapi, kenapa masih diperpanjang lagi.

"Saya bingung justru dari pemohon yang minta supaya di PKPU si KCN. Kedua, nilai yang diputuskan itu majelis hakim sesuai dengan apa yang kami setujui juga, tapi mereka tidak mau terima. Jadi mereka mintanya apa? Semua sudah legal diketahui oleh hakim pengawas, dilaksanakan ada pengurus dan disaksikan hakim pengawas, itu sudah dilaporkan semua. Terus 83 persen menyetujui perdamaian, hanya pemohon saja yang tidak mau ini," kata Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.7074 seconds (0.1#10.140)