Keluarga Jenazah Pasien COVID-19 yang Dijamin Dewan Bersaksi di BK DPRD
Senin, 13 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
BK DPRD Makassar memanggil keluarga jenazah pasien COVID-19 yang diambil karena dijamin legislator. Foto : Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar, memanggil keluarga korban untuk bersaksi dalam kasus penjaminan jenazah COVID-19 di RS Daya melalui surat keterangan yang ditandatangani Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (13/7/2020)
Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu yang ditemui pascasidang BK menjelaskan bahwa, tidak ada perbedaan signifikan antara penjelasan Andi Hadi Ibrahim Baso dengan yang dibeberkan oleh keluarga korban.
Baca Juga: BK DPRD Beberkan Alasan Legislator Jadi Penjamin Jenazah COVID-19
"Jadi baik Ustad Hadi dan Keluarganya (korban) sama-sama mengatakan tidak ada unsur paksaan," katanya.
Keluarga korban dari keterangan Azis memebeberkan bahwa, hal ini bahkan disaksikan langsung oleh tim gugus yang berada di RS Daya.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu yang ditemui pascasidang BK menjelaskan bahwa, tidak ada perbedaan signifikan antara penjelasan Andi Hadi Ibrahim Baso dengan yang dibeberkan oleh keluarga korban.
Baca Juga: BK DPRD Beberkan Alasan Legislator Jadi Penjamin Jenazah COVID-19
"Jadi baik Ustad Hadi dan Keluarganya (korban) sama-sama mengatakan tidak ada unsur paksaan," katanya.
Keluarga korban dari keterangan Azis memebeberkan bahwa, hal ini bahkan disaksikan langsung oleh tim gugus yang berada di RS Daya.
Lihat Juga :