Pulau Pananggalat di Mentawai Dijual Senilai Rp15 Miliar, Cek Faktanya
loading...
A
A
A
“Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan yakni warga setempat. Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Nama pemilik itu Carolina Samapopoupou,” katanya, Kamis (13/1/2023)
Dikatakan Joni, belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen jelas yang pihaknya terima terkait pulau dan penjualan itu.
“Orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, bahwa tenyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.
Baca: Rumah Mantan Sekda Kota Salatiga Terbakar, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik.
HGB tersebut keluar pada tahun 2009 sampai 2029 masa izinnya itu 20 tahun, untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata.
Namun Kadis tidak ingat nama PT tersebut, kemudian pada tahun 2016 perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT. Laut Menari, namun pada tahun 2023 ini kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor.
“Jadi yang ada di Pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur. Kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya, itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” pungkasnya.
Dikatakan Joni, belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen jelas yang pihaknya terima terkait pulau dan penjualan itu.
“Orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, bahwa tenyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.
Baca: Rumah Mantan Sekda Kota Salatiga Terbakar, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik.
HGB tersebut keluar pada tahun 2009 sampai 2029 masa izinnya itu 20 tahun, untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata.
Namun Kadis tidak ingat nama PT tersebut, kemudian pada tahun 2016 perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT. Laut Menari, namun pada tahun 2023 ini kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor.
“Jadi yang ada di Pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur. Kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya, itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” pungkasnya.
(nag)