Pulau Pananggalat di Mentawai Dijual Senilai Rp15 Miliar, Cek Faktanya
loading...
A
A
A
PADANG - Sebuah situs asing menghebohkan jagat maya di Indonesia, khususnya Sumatera Barat. Pasalnya, situs tersebut menjual sebuah pulau di tanah air.
Pulau tersebut adalah Pananggalat yang terletak di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. namun setelah dilacak situs itu mendadak menghapus penjualan tersebut.
Dari data yang dirangkum, luas pulau yang diperjualbelikan tersebut sesuai yang tertera pada laman itu adalah 17.400 meter persegi. Harga jualnya yakni 1.005.000 US Dolar atau jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp15 miliar.
Pulau tersebut tidak menyantumkan nama atau pun perusahaan penjual, hanya saja, Pulau Panangalat dilabel dengan nama Pulau A Frame seperti di situs yang sudah dihapus https://www.internationalsurfproperties.com/listing/mentawai-a-frames-surf-island/
Pulau A Frame ini terletak di lokasi yang berdekatan dengan spot-spot ombak selancar air yang menjadi favorit wisatawan asing. Bahkan dalam situs tersebut mendeskripsikan dikelilingi oleh pantai pasir putih sepanjang 800 m.
Gelombang selancar melingkar dan terumbu karang hidup sepanjang 600m. selain itu ada 7 ombak kelas dunia lainnya dalam jarak 900 meter dari pulau.
Pulau itu dikenal dengan nama daerah nya adalah pulau pananggalat ada beberapa resort di sekitar pulau tersebut yakni pulau Kandui, Baby Kandui, Pistols, Rifles, Four Bobs, Karingbat Left dan Malibu’s.
Penjual juga membuka peluang pada investor asing untuk mengembangkan bisnis mereka di Pulau Panangalat.
Penjualan Pulau Pananggalat tersebut sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2020 oleh sebuah situs privateislandonline.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai Joni Anwar membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online.
“Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan yakni warga setempat. Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Nama pemilik itu Carolina Samapopoupou,” katanya, Kamis (13/1/2023)
Dikatakan Joni, belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen jelas yang pihaknya terima terkait pulau dan penjualan itu.
“Orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, bahwa tenyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.
Baca: Rumah Mantan Sekda Kota Salatiga Terbakar, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik.
HGB tersebut keluar pada tahun 2009 sampai 2029 masa izinnya itu 20 tahun, untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata.
Namun Kadis tidak ingat nama PT tersebut, kemudian pada tahun 2016 perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT. Laut Menari, namun pada tahun 2023 ini kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor.
“Jadi yang ada di Pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur. Kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya, itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” pungkasnya.
Pulau tersebut adalah Pananggalat yang terletak di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. namun setelah dilacak situs itu mendadak menghapus penjualan tersebut.
Dari data yang dirangkum, luas pulau yang diperjualbelikan tersebut sesuai yang tertera pada laman itu adalah 17.400 meter persegi. Harga jualnya yakni 1.005.000 US Dolar atau jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp15 miliar.
Pulau tersebut tidak menyantumkan nama atau pun perusahaan penjual, hanya saja, Pulau Panangalat dilabel dengan nama Pulau A Frame seperti di situs yang sudah dihapus https://www.internationalsurfproperties.com/listing/mentawai-a-frames-surf-island/
Pulau A Frame ini terletak di lokasi yang berdekatan dengan spot-spot ombak selancar air yang menjadi favorit wisatawan asing. Bahkan dalam situs tersebut mendeskripsikan dikelilingi oleh pantai pasir putih sepanjang 800 m.
Gelombang selancar melingkar dan terumbu karang hidup sepanjang 600m. selain itu ada 7 ombak kelas dunia lainnya dalam jarak 900 meter dari pulau.
Pulau itu dikenal dengan nama daerah nya adalah pulau pananggalat ada beberapa resort di sekitar pulau tersebut yakni pulau Kandui, Baby Kandui, Pistols, Rifles, Four Bobs, Karingbat Left dan Malibu’s.
Penjual juga membuka peluang pada investor asing untuk mengembangkan bisnis mereka di Pulau Panangalat.
Penjualan Pulau Pananggalat tersebut sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2020 oleh sebuah situs privateislandonline.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai Joni Anwar membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online.
“Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan yakni warga setempat. Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Nama pemilik itu Carolina Samapopoupou,” katanya, Kamis (13/1/2023)
Dikatakan Joni, belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen jelas yang pihaknya terima terkait pulau dan penjualan itu.
“Orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, bahwa tenyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.
Baca: Rumah Mantan Sekda Kota Salatiga Terbakar, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik.
HGB tersebut keluar pada tahun 2009 sampai 2029 masa izinnya itu 20 tahun, untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata.
Namun Kadis tidak ingat nama PT tersebut, kemudian pada tahun 2016 perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT. Laut Menari, namun pada tahun 2023 ini kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor.
“Jadi yang ada di Pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur. Kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya, itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” pungkasnya.
(nag)