Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Setelah melaporkan ke polisi secara pidana, Venna Melinda bakal menggugat cerai Ferry Irawan. Ibunda Verrel Bramasta tersebut merasa mengalami tekanan batin selama menikah dengan pria berusia 45 tahun.
Lebih parah lagi, Venna Melinda kerap mengalami kekerasan fisik dan juga psikis. Bahkan, dalam tiga bulan terakhir, Venna Melinda tidak mendapat nafkah dari Ferry Irawan.
Hingga puncaknya, Ferry melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna di salah satu hotel di Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Kejadian itu lantas dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jatim.
“Sepulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai. Saya memang merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama anak-anak dan pekerjaan saya,” kata Venna usai dimintai keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dia mengaku trauma selama menjalani masa perkawinannya dengan Ferry. Bahkan sebelumnya sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri perkawinannya dengan pria yang sudah bercerai dua kali tersebut.
“Sebelum saya berangkat ke Kediri saya sudah asam lambung. Saya sudah pengen mengakhiri, tapi saya nggak tahu karena sebagai seorang perempuan saya selalu ingin mempertahankan perkawinan. Saya selalu ingin menghargai suami saya. Tapi saya tidak mengira di Kediri mengalami KDRT berat," terangnya.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
Saksi itu di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.
Di TKP juga ditemukan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara Ferry Irawan untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto.
Lebih parah lagi, Venna Melinda kerap mengalami kekerasan fisik dan juga psikis. Bahkan, dalam tiga bulan terakhir, Venna Melinda tidak mendapat nafkah dari Ferry Irawan.
Baca Juga
Hingga puncaknya, Ferry melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna di salah satu hotel di Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Kejadian itu lantas dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jatim.
“Sepulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai. Saya memang merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama anak-anak dan pekerjaan saya,” kata Venna usai dimintai keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dia mengaku trauma selama menjalani masa perkawinannya dengan Ferry. Bahkan sebelumnya sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri perkawinannya dengan pria yang sudah bercerai dua kali tersebut.
“Sebelum saya berangkat ke Kediri saya sudah asam lambung. Saya sudah pengen mengakhiri, tapi saya nggak tahu karena sebagai seorang perempuan saya selalu ingin mempertahankan perkawinan. Saya selalu ingin menghargai suami saya. Tapi saya tidak mengira di Kediri mengalami KDRT berat," terangnya.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
Saksi itu di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.
Di TKP juga ditemukan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara Ferry Irawan untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto.
(shf)