Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Ini Alasannya

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:45 WIB
loading...
Venna Melinda Bakal...
Setelah melaporkan ke polisi secara pidana, Venna Melinda bakal menggugat cerai Ferry Irawan. Venna Melinda kerap mengalami kekerasan fisik dan juga psikis. Foto/Instagram Ferry Irawan
A A A
SURABAYA - Setelah melaporkan ke polisi secara pidana, Venna Melinda bakal menggugat cerai Ferry Irawan. Ibunda Verrel Bramasta tersebut merasa mengalami tekanan batin selama menikah dengan pria berusia 45 tahun.

Lebih parah lagi, Venna Melinda kerap mengalami kekerasan fisik dan juga psikis. Bahkan, dalam tiga bulan terakhir, Venna Melinda tidak mendapat nafkah dari Ferry Irawan.

Baca juga: Venna Melinda Sempat Minta Tolong Petugas Hotel dengan Penuh Darah, Teriak Panggilkan Polisi

Hingga puncaknya, Ferry melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna di salah satu hotel di Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Kejadian itu lantas dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jatim.

“Sepulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai. Saya memang merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama anak-anak dan pekerjaan saya,” kata Venna usai dimintai keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Dia mengaku trauma selama menjalani masa perkawinannya dengan Ferry. Bahkan sebelumnya sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri perkawinannya dengan pria yang sudah bercerai dua kali tersebut.

“Sebelum saya berangkat ke Kediri saya sudah asam lambung. Saya sudah pengen mengakhiri, tapi saya nggak tahu karena sebagai seorang perempuan saya selalu ingin mempertahankan perkawinan. Saya selalu ingin menghargai suami saya. Tapi saya tidak mengira di Kediri mengalami KDRT berat," terangnya.

Baca juga: Venna Melinda Sempat Curhat Ferry Irawan Sering Marah Urusan Ranjang

Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.

Saksi itu di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.

Di TKP juga ditemukan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.

"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.



Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara Ferry Irawan untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puspadaya Perindo Terima...
Puspadaya Perindo Terima Aduan dan Dampingi Korban Dugaan KDRT di Matraman Jaktim
KDRT Berujung Maut,...
KDRT Berujung Maut, Bocah 4 Tahun Tewas Dibanting Ayah di Ciputat
Kasus Dugaan KDRT, Suami...
Kasus Dugaan KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan
Pengakuan Suami di Bantul...
Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
ASN di Bandung Barat...
ASN di Bandung Barat Korban KDRT Istri, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
Viral ASN di Bandung...
Viral ASN di Bandung Barat Jadi Korban KDRT Istri hingga Wajah Lebam
Bela Ruben Onsu, Betrand...
Bela Ruben Onsu, Betrand Peto Minta Pasangan Sarwendah Bangunkan Rumah Baru
Hanggini dan Luthfi...
Hanggini dan Luthfi Aulia Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Baru Diungkap setelah Satu Bulan
Ahmad Dhani Bongkar...
Ahmad Dhani Bongkar Pernah Ingin Cerai dari Mulan Jameela, Apa Alasannya?
Rekomendasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved