Tangan Kapolres Kepulauan Anambas Bergetar saat Coret Foto Anggota Polisi yang Terjerat Narkoba
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:19 WIB
loading...
Personel Polres Kepulauan Anambas, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
A
A
A
KEPULAUAN ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mencoret foto seorang anggota polisi saat upacara di halaman Polres Kepulauan Anambas, Rabu (11/1/2023). Tangan perwira menengah Polri tersebut, nampak bergetar saat memegang spidol untuk menggoreskan tanda silang di foto anggota polisi yang terjerat narkoba.
Baca juga: Bolos Kerja 3 Bulan Berturut-turut, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat Tidak Hormat
Pencoretan foto anggota polisi tersebut, sebagai tanda simbolik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas. Anggota polisi yang diketahui berinisial Brika Mar tersebut, dipecat setelah kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan tindakan indisipliner.
Upacara PTDH untuk Bripka Mar, digelar di halaman Polres Kepulauan Anambas, dan diikuti oleh seluruh personel Polres Kepulauan Anambas. "PTDH personel Polres Kepulauan Anambas ini, sangat disayangkan. Tetapi, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang kemudian terbit surat PTDH," tegas Syafrudin.
Baca juga: Bolos Kerja 3 Bulan Berturut-turut, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat Tidak Hormat
Pencoretan foto anggota polisi tersebut, sebagai tanda simbolik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas. Anggota polisi yang diketahui berinisial Brika Mar tersebut, dipecat setelah kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan tindakan indisipliner.
Upacara PTDH untuk Bripka Mar, digelar di halaman Polres Kepulauan Anambas, dan diikuti oleh seluruh personel Polres Kepulauan Anambas. "PTDH personel Polres Kepulauan Anambas ini, sangat disayangkan. Tetapi, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang kemudian terbit surat PTDH," tegas Syafrudin.
Lihat Juga :