Tangan Kapolres Kepulauan Anambas Bergetar saat Coret Foto Anggota Polisi yang Terjerat Narkoba
loading...
A
A
A
KEPULAUAN ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mencoret foto seorang anggota polisi saat upacara di halaman Polres Kepulauan Anambas, Rabu (11/1/2023). Tangan perwira menengah Polri tersebut, nampak bergetar saat memegang spidol untuk menggoreskan tanda silang di foto anggota polisi yang terjerat narkoba.
Pencoretan foto anggota polisi tersebut, sebagai tanda simbolik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas. Anggota polisi yang diketahui berinisial Brika Mar tersebut, dipecat setelah kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan tindakan indisipliner.
Upacara PTDH untuk Bripka Mar, digelar di halaman Polres Kepulauan Anambas, dan diikuti oleh seluruh personel Polres Kepulauan Anambas. "PTDH personel Polres Kepulauan Anambas ini, sangat disayangkan. Tetapi, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang kemudian terbit surat PTDH," tegas Syafrudin.
Lebih lanjut Syafurdin menegaskan, langkah tegas dengan melakukan PTDH terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkoba dan indisipliner tersebut, merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota Polri.
"Selain memberikan penghargaan kepada anggota polisi yang berprestasi, Polri juga memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang melanggar disiplin. Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian, sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," pungkas Syafurdin.
Pencoretan foto anggota polisi tersebut, sebagai tanda simbolik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas. Anggota polisi yang diketahui berinisial Brika Mar tersebut, dipecat setelah kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan tindakan indisipliner.
Upacara PTDH untuk Bripka Mar, digelar di halaman Polres Kepulauan Anambas, dan diikuti oleh seluruh personel Polres Kepulauan Anambas. "PTDH personel Polres Kepulauan Anambas ini, sangat disayangkan. Tetapi, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang kemudian terbit surat PTDH," tegas Syafrudin.
Lebih lanjut Syafurdin menegaskan, langkah tegas dengan melakukan PTDH terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkoba dan indisipliner tersebut, merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota Polri.
"Selain memberikan penghargaan kepada anggota polisi yang berprestasi, Polri juga memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang melanggar disiplin. Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian, sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," pungkas Syafurdin.
(eyt)