Edan, ABG di Linggau Diperkosa Bapak Kandungnya Berulang Kali Sejak 2017
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang bapak di Kota Lubuklinggau tega memperkosa anak kandungnya hingga 2 tahun lamanya. Aksi bejat ini terungkap setelah korban tak tahan lagi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan membenarkan peristiwa yang menimpa B (16) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggah Utara II.
Korban didampingi ibu kandungnya Patmawati (41) melaporkan bapak kandungnya Mulia Cahaya (41) atas kasus pemerkosaan.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B – 71 / IV / 2020, Tanggal 21 April 2020 tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
“Aksi bejat tersangka sudah berlangsung selama 2 tahun terhitung sejak tahun 2017 lalu. Hingga akhirnya tersangka dilaporkan korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka ke polisi,” jelas Alex, Selasa (28/4/2020).
Dan pada hari Senin (27/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumanhnya yang dipimping langsung oleh Kanit Pidum dan anggota. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik tersangka mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, pertama di daerah Selangit, kedua di Lubuklinggau. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan membenarkan peristiwa yang menimpa B (16) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggah Utara II.
Korban didampingi ibu kandungnya Patmawati (41) melaporkan bapak kandungnya Mulia Cahaya (41) atas kasus pemerkosaan.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B – 71 / IV / 2020, Tanggal 21 April 2020 tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
“Aksi bejat tersangka sudah berlangsung selama 2 tahun terhitung sejak tahun 2017 lalu. Hingga akhirnya tersangka dilaporkan korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka ke polisi,” jelas Alex, Selasa (28/4/2020).
Dan pada hari Senin (27/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumanhnya yang dipimping langsung oleh Kanit Pidum dan anggota. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik tersangka mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, pertama di daerah Selangit, kedua di Lubuklinggau. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
(boy)