Bahas Pentingnya KUHP Baru, Mahupiki Undang Pakar Hukum Lintas Universitas
loading...
A
A
A
Dengan adanya proses tersebut, maka diharapkan akan membuka sebuah ruang atau hal baru demi menjamin kepastian hukum dan pembaruan hukum
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini SH MH meluruskan berbagai isu keliru tentang KUHP baru salah satunya adalah seputar pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Kemudian tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kritik hingga unjuk rasa dari masyarakat, yang mana itu semua tidak bisa dipidana.” tambah Dr. Surastini.
Dirinya menambahkan bahwa kritik merupakan sebuah bentuk pengawasan publik terkait kepentingan masyarakat, yang sangat berbeda dari penghinaan seperti memfitnah, menista secara pribadi. Selain itu, berbeda dari KUHP lama, pasal tersebut saat ini berjenis delik aduan.
Kegiatan diskusi KUHP ini diikuti oleh ratusan orang peserta dan diharapkan menjadi media sosialisasi KUHP baru kepada elemen-elemen publik.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sejumah tokoh di Sumatera Utara antara lain Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, birokrat dari Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Medan, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa sampai masyarakat umum.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini SH MH meluruskan berbagai isu keliru tentang KUHP baru salah satunya adalah seputar pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Kemudian tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kritik hingga unjuk rasa dari masyarakat, yang mana itu semua tidak bisa dipidana.” tambah Dr. Surastini.
Dirinya menambahkan bahwa kritik merupakan sebuah bentuk pengawasan publik terkait kepentingan masyarakat, yang sangat berbeda dari penghinaan seperti memfitnah, menista secara pribadi. Selain itu, berbeda dari KUHP lama, pasal tersebut saat ini berjenis delik aduan.
Kegiatan diskusi KUHP ini diikuti oleh ratusan orang peserta dan diharapkan menjadi media sosialisasi KUHP baru kepada elemen-elemen publik.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sejumah tokoh di Sumatera Utara antara lain Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, birokrat dari Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Medan, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa sampai masyarakat umum.
(nag)