Bahas Pentingnya KUHP Baru, Mahupiki Undang Pakar Hukum Lintas Universitas
Senin, 09 Januari 2023 - 15:01 WIB
loading...
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dianggap memiliki sejumlah keunggulan. (Ist)
A
A
A
MEDAN - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dianggap memiliki sejumlah keunggulan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Ketua Mahupiki Sumatera Utara, Dr. Rizkan Zulyadi menyampaikan KUHP baru ini merupakan produk hukum anak bangsa. Pihaknya menjelaskan bahwa aturan hukum yang baru disahkan oleh DPR itu menggunakan prinsip keseimbangan.
“Kita harus bangga KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa dan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya”, ucap Dr. Rizkan.
Terkait adanya penolakan beberapa pihak terhadap KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah.
“Meskipun baru disahkan tetapi sudah dianggap pro dan kontra bahkan dianggap mengancam kebebasan adalah hal yang wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu”, ucapnya.
Pengesahan KUHP nasional, tambah Prof. Marcus, memiliki sejumlah keunggulan apabila dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, KUHP baru telah mengakomodir perubahan paradigma.
Dalam sambutannya, Ketua Mahupiki Sumatera Utara, Dr. Rizkan Zulyadi menyampaikan KUHP baru ini merupakan produk hukum anak bangsa. Pihaknya menjelaskan bahwa aturan hukum yang baru disahkan oleh DPR itu menggunakan prinsip keseimbangan.
“Kita harus bangga KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa dan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya”, ucap Dr. Rizkan.
Terkait adanya penolakan beberapa pihak terhadap KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah.
“Meskipun baru disahkan tetapi sudah dianggap pro dan kontra bahkan dianggap mengancam kebebasan adalah hal yang wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu”, ucapnya.
Pengesahan KUHP nasional, tambah Prof. Marcus, memiliki sejumlah keunggulan apabila dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, KUHP baru telah mengakomodir perubahan paradigma.
Lihat Juga :