Bahas Pentingnya KUHP Baru, Mahupiki Undang Pakar Hukum Lintas Universitas

Senin, 09 Januari 2023 - 15:01 WIB
loading...
Bahas Pentingnya KUHP Baru, Mahupiki Undang Pakar Hukum Lintas Universitas
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dianggap memiliki sejumlah keunggulan. (Ist)
A A A
MEDAN - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dianggap memiliki sejumlah keunggulan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Ketua Mahupiki Sumatera Utara, Dr. Rizkan Zulyadi menyampaikan KUHP baru ini merupakan produk hukum anak bangsa. Pihaknya menjelaskan bahwa aturan hukum yang baru disahkan oleh DPR itu menggunakan prinsip keseimbangan.

“Kita harus bangga KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa dan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya”, ucap Dr. Rizkan.

Terkait adanya penolakan beberapa pihak terhadap KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah.

“Meskipun baru disahkan tetapi sudah dianggap pro dan kontra bahkan dianggap mengancam kebebasan adalah hal yang wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu”, ucapnya.

Pengesahan KUHP nasional, tambah Prof. Marcus, memiliki sejumlah keunggulan apabila dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, KUHP baru telah mengakomodir perubahan paradigma.

“Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan merubah konteks peradilan pidana," ujar Prof. Marcus pada kegiatan Sosialisasi KUHP, Senin (9/1/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono SH M Hum, yang juga hadir sebagai narasumber.

Menurutnya, beberapa aspek yang menjadi dasar KUHP baru atau nasional adalah pada KUHP warisan kolonial belum adanya pemisahan aspek individu dan klaster; belum berorientasi pada orang atau aliran modern; tidak ada bab kesalahan atau pertanggungjawaban pidana; korban belum mendapat tempat atau berorientasi hanya pada pelaku; denda atau alternatif sanksi sangat sedikit atau sangat ringan karena bernilai pada masa kolonial.

Selain itu, Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa pembuatan KUHP yang bisa dikatakan cukup lama ini sudah berupaya menyerap seluruh aspirasi dari banyak kalangan, mengambil pendekatan kemanusiaan atau orientasi pidana pada pelaku-korban-masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3035 seconds (0.1#10.140)