Razia Masker, Petugas Gabungan di Tuban Temukan Miras
Senin, 13 Juli 2020 - 09:28 WIB
loading...
Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, melakukan razia untuk pencegahan penularan COVID-19. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A
A
A
TUBAN - Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, terus menggencarkan operasi di tempat-tempat umum untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
(Baca juga: TMMD, Kemanunggalan TNI-Rakyat yang Tak Lekang Oleh Waktu )
Salah satu target operasi adalah, memantau ketertiban masyarakat dalam menggunakan masker. Dari operasi yang digelar Minggu (12/7/2020) malam, ditemukan 67 orang tidak menggunakan masker.
Mereka yang terjaring operasi tersebut, langsung didata dan disita KTP nya. Dalam operasi tersebut, juga ditemukan pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (Miras) oplosan.
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini dilakukan di Alun-alun Tuban, Taman Sleko, serta kafe dan warung kopi.
"Operasi gabungan ini untuk menegakkan Peraturan Bupati Tuban No. 34/2020 tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan, serta Perda No. 16/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tegasnya.
(Baca juga: TMMD, Kemanunggalan TNI-Rakyat yang Tak Lekang Oleh Waktu )
Salah satu target operasi adalah, memantau ketertiban masyarakat dalam menggunakan masker. Dari operasi yang digelar Minggu (12/7/2020) malam, ditemukan 67 orang tidak menggunakan masker.
Mereka yang terjaring operasi tersebut, langsung didata dan disita KTP nya. Dalam operasi tersebut, juga ditemukan pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (Miras) oplosan.
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini dilakukan di Alun-alun Tuban, Taman Sleko, serta kafe dan warung kopi.
"Operasi gabungan ini untuk menegakkan Peraturan Bupati Tuban No. 34/2020 tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan, serta Perda No. 16/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tegasnya.
Lihat Juga :