Razia Masker, Petugas Gabungan di Tuban Temukan Miras
loading...
A
A
A
TUBAN - Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, terus menggencarkan operasi di tempat-tempat umum untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
(Baca juga: TMMD, Kemanunggalan TNI-Rakyat yang Tak Lekang Oleh Waktu )
Salah satu target operasi adalah, memantau ketertiban masyarakat dalam menggunakan masker. Dari operasi yang digelar Minggu (12/7/2020) malam, ditemukan 67 orang tidak menggunakan masker.
Mereka yang terjaring operasi tersebut, langsung didata dan disita KTP nya. Dalam operasi tersebut, juga ditemukan pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (Miras) oplosan.
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini dilakukan di Alun-alun Tuban, Taman Sleko, serta kafe dan warung kopi.
"Operasi gabungan ini untuk menegakkan Peraturan Bupati Tuban No. 34/2020 tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan, serta Perda No. 16/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tegasnya.
Dia mengatakan, selain KTP, warga yang tidak tertib menjalankan protokol kesehatan di tempat umum handphone (HP) nya disita. "Mereka bisa mengambil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban, setelah menjalankan sanksi sosial," tuturnya.
(Baca juga: Bukan Drama, Risma Blusukan Ingatkan Warga Pakai Masker )
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, dan menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Hal ini penting dilakukan, untuk menekan penularan COVID-19. Khusus untuk pemuda yang kedapatan membawa miras oplosan, setelah disita KTP nya, juga diberi hukuman fisik.
Hingga saat ini jumlah warga Kabupaten Tuban, yang terkonfismasi positif COVID-19 mencapai sebanyak 131 orang, dimana sebanyak 68 orang masih dalam masa perawatan, 52 orang dinyatakan sembuh, dan 11 orang meninggal dunia.
(Baca juga: TMMD, Kemanunggalan TNI-Rakyat yang Tak Lekang Oleh Waktu )
Salah satu target operasi adalah, memantau ketertiban masyarakat dalam menggunakan masker. Dari operasi yang digelar Minggu (12/7/2020) malam, ditemukan 67 orang tidak menggunakan masker.
Mereka yang terjaring operasi tersebut, langsung didata dan disita KTP nya. Dalam operasi tersebut, juga ditemukan pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (Miras) oplosan.
(Baca juga: 500 TKA China Akan Bekerja Selama 6 Bulan di Konawe )
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini dilakukan di Alun-alun Tuban, Taman Sleko, serta kafe dan warung kopi.
"Operasi gabungan ini untuk menegakkan Peraturan Bupati Tuban No. 34/2020 tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan, serta Perda No. 16/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tegasnya.
Dia mengatakan, selain KTP, warga yang tidak tertib menjalankan protokol kesehatan di tempat umum handphone (HP) nya disita. "Mereka bisa mengambil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban, setelah menjalankan sanksi sosial," tuturnya.
(Baca juga: Bukan Drama, Risma Blusukan Ingatkan Warga Pakai Masker )
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, dan menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Hal ini penting dilakukan, untuk menekan penularan COVID-19. Khusus untuk pemuda yang kedapatan membawa miras oplosan, setelah disita KTP nya, juga diberi hukuman fisik.
Hingga saat ini jumlah warga Kabupaten Tuban, yang terkonfismasi positif COVID-19 mencapai sebanyak 131 orang, dimana sebanyak 68 orang masih dalam masa perawatan, 52 orang dinyatakan sembuh, dan 11 orang meninggal dunia.
(eyt)