Tidak Jera 2 Kali di Penjara, Warga Danurejan Tertangkap Curi 6 Motor

Jum'at, 06 Januari 2023 - 15:57 WIB
loading...
Tidak Jera 2 Kali di Penjara, Warga Danurejan Tertangkap Curi 6 Motor
Pelaku curanmor tertangkap. Foto: Erfan/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Klitren Gondokusuman, Jogjakarta, ditangkap polisi. Pelaku yang diketahui berinisial DM (42), ternyata seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, pelaku memetik motor miliki Januar Dwi Subagia, warga Kepuh GK. 3/1015 RT051/013, Klitren Gondokusuman, Jogjakarta, pada 7 November 2022.

"Pelaku kami tangkap di Gamping. Pelaku terlibat pencurian di beberapa tempat," katanya, Jumat (6/1/2023).



Dari tangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 5 unit motor curian dan 1 pelat nomor polisi BH-5781-GU, di mana unitnya belum ditemukan di wilayah Ambarketawang Gamping, Sleman, Yogyakarta.

"Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa motor yang diamankan adalah hasil curian," sambungnya.

Petugas pun melakukan pengecekan nomer rangka dan mesin motor tersebut. Hasilnya, 3 motor dicuri di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, 1 motor di wilayah hukum Polres Bantul, dan 1 motor di Sleman.



"Sehingga dengan demikian ada 5 TKP yang diungkap dengan total 5 unit motor dan 1 pelat motor," jelasnya.

Berdasarkan data kepolisian, DM saat ini bekerja sebagai wiraswasta. Dia juga residivis yang pernah dua kali di penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)