Guru Besar UGM Soroti Aturan Kewenangan Penyidikan oleh OJK

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Lukito menyebut, Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law (proses hukum yang wajar) dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Baca: Terungkap! 2 Pembobol Rumah Jaksa KPK Ternyata Profesional.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama dalam kata 'penyidikan', yang memberikan wewenang penyidikan bertentangan dengan asas due process of law dalam sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system).

"Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2837 seconds (0.1#10.140)