Asyik Selingkuh di Hotel, Bu Guru Kedapatan Hanya Pakai Kemben Bersama Pak Kades

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:50 WIB
loading...
Asyik Selingkuh di Hotel, Bu Guru Kedapatan Hanya Pakai Kemben Bersama Pak Kades
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) dan oknum guru kedapatan selingkuh di salah satu hotel di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Joe Hartoyo
A A A
KEBUMEN - Penggerebekan pasangan selingkuh menggemparkan warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Video penggerebekan beredar luas hingga viral di media sosial. Pasangan selingkuh yang digerebek, merupakan oknum Kepala Desa (Kades) dengan wanita yang berprofesi sebagai guru.



Saat digerebek di dalam sebuah kamar hotel di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Kades berinisial BS kedapatan tengah berduaan dengan bu guru selingkuhannya berinisial M. Dalam video yang beredar, bu guru tersebut terekam hanya mengenakan kemben ditemani Kades.



Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kadek Pande Apridya Wibisana menyebutkan, penggerebekan pasangan selingkuh tersebut, terjadi pada malam pergantian tahun. "Pasangan selingkuh tersebut, berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah," tuturnya.



Terbongkarnya pasangan selingkuh di dalam kamar hotel ini, berawal dari kecurigaan suami bu guru M melihat perubahan perilaku istrinya. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, suami M kemudian meminta bantuan kepolisian untuk menggerebek pasangan selingkuh tersebut.

Asyik Selingkuh di Hotel, Bu Guru Kedapatan Hanya Pakai Kemben Bersama Pak Kades


Suami M telah melaporkan kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya, dengan oknum Kades tersebut ke Polres Kebumen. Penyidik Satreskrim Polres Kebumen, juga masih melakukan pendalaman, dengan melengkapi alat bukti serta keterangan saksi.



Pasangan selingkuh yang tak berkutik ditemukan di dalam kamar hotel tersebut, bakal dijerat Pasal 288 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)