Haji Furoda Bodong Terbongkar, 45 Calhaj Dideportasi dan Tertipu Rp4,6 Miliar

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:48 WIB
loading...
A A A
Tersangka sendiri sempat menjanjikan pengembalian uang kepada para korbannya. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.

"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian, tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terealisasi," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Arif, tersangka baru sekali memberangkatkan calon jamaah haji furoda.

"Kami juga tengah menelusuri aliran dana Rp4,6 miliar yang telah dikirimkan oleh calon jamaah haji dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap kasus setupa tak terulang. Oleh karenanya, Kombes Ibrahim meminta agar para calon jamaah haji furoda memilih mekanisme yang tepat.

"Semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jamaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kombes Ibrahim.

Selain mengamankan tersangka, Polda Jabar juga mengamankan 96 barang bukti mulai atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2886 seconds (0.1#10.140)