Haji Furoda Bodong Terbongkar, 45 Calhaj Dideportasi dan Tertipu Rp4,6 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar kasus haji furoda bodong. Sebanyak 45 calon jamaah haji furoda menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Pengelola perusahaan jasa travel PT Al Fatih Indonesia, Ropidin Maulana Yusup ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tahan saudara RMY sebagai tersangka. Korbannya mencapai 45 orang," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).
Arif menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap mendatangi tempat-tempat pengajian dan menawari jamaah pengajian untuk berangkat haji dengan fasilitas mewah.
Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil meyakinkan para calon jamaah haji furoda itu hingga mereka mengirimkan uang antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"Tersangka menginformasikan pada calon jamaah haji (Calhaj) untuk memberikan fasilitas VIP yang membuat mereka tertarik (mengikuti program jamaah haji furoda)," jelasnya.
Tersangka kemudian memberangkatkan 45 calon jamaah haji furoda korbannya itu melalui dua kloter keberangkatan di Thailand dan Indonesia. Namun, setibanya di Arab Saudi, ke-45 calon jamaah haji furoda itu malah dideportasi.
"Ternyata, setelah sampai negara tujuan (Arab Saudi), para jamaah ini ditolak," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Arif, PT Al Fatih Indonesia ternyata tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama.
Tersangka sendiri sempat menjanjikan pengembalian uang kepada para korbannya. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian, tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terealisasi," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Arif, tersangka baru sekali memberangkatkan calon jamaah haji furoda.
"Kami juga tengah menelusuri aliran dana Rp4,6 miliar yang telah dikirimkan oleh calon jamaah haji dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap kasus setupa tak terulang. Oleh karenanya, Kombes Ibrahim meminta agar para calon jamaah haji furoda memilih mekanisme yang tepat.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jamaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kombes Ibrahim.
Selain mengamankan tersangka, Polda Jabar juga mengamankan 96 barang bukti mulai atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pengelola perusahaan jasa travel PT Al Fatih Indonesia, Ropidin Maulana Yusup ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tahan saudara RMY sebagai tersangka. Korbannya mencapai 45 orang," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).
Arif menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap mendatangi tempat-tempat pengajian dan menawari jamaah pengajian untuk berangkat haji dengan fasilitas mewah.
Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil meyakinkan para calon jamaah haji furoda itu hingga mereka mengirimkan uang antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"Tersangka menginformasikan pada calon jamaah haji (Calhaj) untuk memberikan fasilitas VIP yang membuat mereka tertarik (mengikuti program jamaah haji furoda)," jelasnya.
Tersangka kemudian memberangkatkan 45 calon jamaah haji furoda korbannya itu melalui dua kloter keberangkatan di Thailand dan Indonesia. Namun, setibanya di Arab Saudi, ke-45 calon jamaah haji furoda itu malah dideportasi.
"Ternyata, setelah sampai negara tujuan (Arab Saudi), para jamaah ini ditolak," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Arif, PT Al Fatih Indonesia ternyata tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama.
Tersangka sendiri sempat menjanjikan pengembalian uang kepada para korbannya. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian, tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terealisasi," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Arif, tersangka baru sekali memberangkatkan calon jamaah haji furoda.
"Kami juga tengah menelusuri aliran dana Rp4,6 miliar yang telah dikirimkan oleh calon jamaah haji dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap kasus setupa tak terulang. Oleh karenanya, Kombes Ibrahim meminta agar para calon jamaah haji furoda memilih mekanisme yang tepat.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jamaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kombes Ibrahim.
Selain mengamankan tersangka, Polda Jabar juga mengamankan 96 barang bukti mulai atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(shf)