Haji Furoda Bodong Terbongkar, 45 Calhaj Dideportasi dan Tertipu Rp4,6 Miliar

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:48 WIB
loading...
Haji Furoda Bodong Terbongkar,...
Polda Jabar membongkar kasus haji furoda bodong dengan total kerugian korbannya mencapai Rp4,6 miliar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar kasus haji furoda bodong. Sebanyak 45 calon jamaah haji furoda menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.

Pengelola perusahaan jasa travel PT Al Fatih Indonesia, Ropidin Maulana Yusup ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Konjen RI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Haji Furoda

"Kami tahan saudara RMY sebagai tersangka. Korbannya mencapai 45 orang," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Arif menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap mendatangi tempat-tempat pengajian dan menawari jamaah pengajian untuk berangkat haji dengan fasilitas mewah.

Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil meyakinkan para calon jamaah haji furoda itu hingga mereka mengirimkan uang antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.

"Tersangka menginformasikan pada calon jamaah haji (Calhaj) untuk memberikan fasilitas VIP yang membuat mereka tertarik (mengikuti program jamaah haji furoda)," jelasnya.

Baca juga: Mantan Dubes Heran 46 Jamaah Haji Furoda Bervisa Palsu Lolos di Indonesia

Tersangka kemudian memberangkatkan 45 calon jamaah haji furoda korbannya itu melalui dua kloter keberangkatan di Thailand dan Indonesia. Namun, setibanya di Arab Saudi, ke-45 calon jamaah haji furoda itu malah dideportasi.

"Ternyata, setelah sampai negara tujuan (Arab Saudi), para jamaah ini ditolak," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Arif, PT Al Fatih Indonesia ternyata tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama.

Tersangka sendiri sempat menjanjikan pengembalian uang kepada para korbannya. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.

"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian, tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terealisasi," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Arif, tersangka baru sekali memberangkatkan calon jamaah haji furoda.

"Kami juga tengah menelusuri aliran dana Rp4,6 miliar yang telah dikirimkan oleh calon jamaah haji dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap kasus setupa tak terulang. Oleh karenanya, Kombes Ibrahim meminta agar para calon jamaah haji furoda memilih mekanisme yang tepat.

"Semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jamaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kombes Ibrahim.

Selain mengamankan tersangka, Polda Jabar juga mengamankan 96 barang bukti mulai atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved