Biadab! Bapak di Pringsewu Setubuhi Anak Kandung selama 3 Tahun
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu Lampung berinisial S (45) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar SMP. Bejatnya, perbuatan itu dilakukannya berkali-kali selama hampir 3 tahun lamanya.
Ibu kandung korban yang mengetahui hal itu pun langsung melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, aparat kepolisian dari Polres Pringsewu Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan tersebut.
"Benar, Selasa dini hari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujarnya, Selasa sore (3/1/2023).
Pelaku dijemput paksa polisi di rumahnya sekira pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban, kata Feabo Kasat menambahkan, masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu,” tandasnya.
Ibu kandung korban yang mengetahui hal itu pun langsung melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, aparat kepolisian dari Polres Pringsewu Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan tersebut.
"Benar, Selasa dini hari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujarnya, Selasa sore (3/1/2023).
Pelaku dijemput paksa polisi di rumahnya sekira pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban, kata Feabo Kasat menambahkan, masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu,” tandasnya.
(nic)