Syahwat Jahanam Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Perempuan di Toilet Masjid
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Syahwat jahanam kakek di Palembang bernama Tego (70) tega mencabuli bocah perempuan berulang kali. Bejatnya lagi, perbuatan keji itu dilakukan di toilet masjid.
Polisi yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat dan menangkap pelaku yang diketahui sehari-hari bertindak sebagai marbot masjid.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kakek tersebut bekerja sebagai pembantu marbot masjid tempat biasa korban mengaji di kawasan Sukarami, Palembang.
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," katanya, Senin (2/1/2022).
Menurutnya, Tego diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengaku kalau tindak pencabulan itu sudah dilakukannya hingga 5 kali di lokasi yang sama, yakni toilet masjid.
"Modusnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," katanya.
Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Polisi yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat dan menangkap pelaku yang diketahui sehari-hari bertindak sebagai marbot masjid.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kakek tersebut bekerja sebagai pembantu marbot masjid tempat biasa korban mengaji di kawasan Sukarami, Palembang.
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," katanya, Senin (2/1/2022).
Menurutnya, Tego diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengaku kalau tindak pencabulan itu sudah dilakukannya hingga 5 kali di lokasi yang sama, yakni toilet masjid.
"Modusnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," katanya.
Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.