Jalur Zonasi Dalam Pengawasan Ketat, Waspadai Manipulasi Data
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Indikasi kecurangan mulai tercium jelang pendaftaran PPDB jalur zonasi tingkat SD dan SMP yang resmi dibuka 13-18 Juli 2020. Data kependudukan rawan dimunipulasi agar bisa lolos pada jalur ini.
(Baca juga: Puluhan Dokter PPDS UNS Positif COVID-19, 15 Dari Solo )
Pendaftaran jalur zonasi menjadi atensi Ombudsman Kota Makassar. Pengawasan semakin diperketat untuk mencegah terjadinya kecurangan. Apalagi, penentu kelulusan hanya jarak sekolah dan tempat tinggal. Data rawan dimanipulasi.
Ketua Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy mengaku, terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar data kependudukan.
Baik itu surat keterangan domisili maupun kartu keluarga. Jangan sampai ada oknum pemerintahan yang bermain. "Jadi apakah betul dia tinggal disitu atau baru urus suratnya, itu akan kita pantau di Disdukcapil," tegas Andi Ihwan Patiroy, kemarin.
Sejak PPDB dibuka awal Juli lalu, Andi Ihwan Patiroy mengaku menerima banyak laporan dari orang tua siswa terkait indikasi kecurangan PPDB. Laporan itu masih terus didalami, termasuk mengumpulkan data untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu.
"Kita masih mendalami dan mencari bukti-bukti serta data yang kuat untuk membuktikan itu," ujarnya. (Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )
Selain mendalami laporan yang masuk, pengawasan PPDB juga diperketat. Pihaknya bahkan menurunkan personel untuk mengawasi aktivitas di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar selama pelaksanaan PPDB.
Termasuk berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Sebab manipulasi data ini pun dinilai rawan terjadi di sekolah. Ia bahkan akan merekomendasikan untuk mengulang proses pelaksanaan PPDB.
Sebab, selain laporan adanya kecurangan seperti manipulasi data melalui surat keterangan domisili dan kartu keluarga (KK), juknis dan perwali pun disinyalir tidak sinkron.
"Seharusnya proses PPDB ini diulang dan sistemnya diperbaiki, karena disinyalir juga ada perbedaan antara juknis dan perwali," tegasnya. (Baca juga: Banjir 1-5 Meter Rendam Ribuan Rumah di Sintang Kalbar )
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengaku telah mematangkan persiapan PPDB jalur zonasi. Kendala yang terjadi di jalur non zonasi lalu dipastikan tidak akan terulang.
"Kita sudah koordinasi dengan Diskominfo dan Disdukcapil. Insya Allah kendala di jalur non zonasi kemarin sudah kita antisipasi," ujarnya.
Kata Amelia, calon peserta didik harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Meski begitu, KK dapat diganti dengan sura keterangan domisili dari RT/RW yang telah dilegalisir oleh lurah.
Meski begitu, ia menegaskan data kependudukan sulit dimanipulasi. Sebab, sistem aplikasi merekam data dapodik calon peserta didik. Jikapun menggunakan surat keterangan domisili harus disertakan dengan alasan yang jelas.
"Pada saat mendaftar muncul alamat dan titik koordinat. Jadi jadi kalau tidak sesuai langsung di tolak. Kalaupun pakai suket nanti kita lihat alasannya baru diverifikasi," tutupnya.
(Baca juga: Puluhan Dokter PPDS UNS Positif COVID-19, 15 Dari Solo )
Pendaftaran jalur zonasi menjadi atensi Ombudsman Kota Makassar. Pengawasan semakin diperketat untuk mencegah terjadinya kecurangan. Apalagi, penentu kelulusan hanya jarak sekolah dan tempat tinggal. Data rawan dimanipulasi.
Ketua Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy mengaku, terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar data kependudukan.
Baik itu surat keterangan domisili maupun kartu keluarga. Jangan sampai ada oknum pemerintahan yang bermain. "Jadi apakah betul dia tinggal disitu atau baru urus suratnya, itu akan kita pantau di Disdukcapil," tegas Andi Ihwan Patiroy, kemarin.
Sejak PPDB dibuka awal Juli lalu, Andi Ihwan Patiroy mengaku menerima banyak laporan dari orang tua siswa terkait indikasi kecurangan PPDB. Laporan itu masih terus didalami, termasuk mengumpulkan data untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu.
"Kita masih mendalami dan mencari bukti-bukti serta data yang kuat untuk membuktikan itu," ujarnya. (Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )
Selain mendalami laporan yang masuk, pengawasan PPDB juga diperketat. Pihaknya bahkan menurunkan personel untuk mengawasi aktivitas di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar selama pelaksanaan PPDB.
Termasuk berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Sebab manipulasi data ini pun dinilai rawan terjadi di sekolah. Ia bahkan akan merekomendasikan untuk mengulang proses pelaksanaan PPDB.
Sebab, selain laporan adanya kecurangan seperti manipulasi data melalui surat keterangan domisili dan kartu keluarga (KK), juknis dan perwali pun disinyalir tidak sinkron.
"Seharusnya proses PPDB ini diulang dan sistemnya diperbaiki, karena disinyalir juga ada perbedaan antara juknis dan perwali," tegasnya. (Baca juga: Banjir 1-5 Meter Rendam Ribuan Rumah di Sintang Kalbar )
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengaku telah mematangkan persiapan PPDB jalur zonasi. Kendala yang terjadi di jalur non zonasi lalu dipastikan tidak akan terulang.
"Kita sudah koordinasi dengan Diskominfo dan Disdukcapil. Insya Allah kendala di jalur non zonasi kemarin sudah kita antisipasi," ujarnya.
Kata Amelia, calon peserta didik harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Meski begitu, KK dapat diganti dengan sura keterangan domisili dari RT/RW yang telah dilegalisir oleh lurah.
Meski begitu, ia menegaskan data kependudukan sulit dimanipulasi. Sebab, sistem aplikasi merekam data dapodik calon peserta didik. Jikapun menggunakan surat keterangan domisili harus disertakan dengan alasan yang jelas.
"Pada saat mendaftar muncul alamat dan titik koordinat. Jadi jadi kalau tidak sesuai langsung di tolak. Kalaupun pakai suket nanti kita lihat alasannya baru diverifikasi," tutupnya.
(eyt)