Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Selasa, 26 Juli 2022 - 06:19 WIB
loading...
Jaksa Kejari Gresik mengiringi langkah mantan Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur Mat Jai untuk dijebloskan ke Rutan Banjarsari karena terbukti korupsi dana desa, Senin (25/7/2022). Foto/MPI/ashadi ik
A
A
A
GRESIK - Mantan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Mat Jai akhirnya dijemput jaksa di rumahnya dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari. Hakim memutus terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa.
Terpidana mendapat hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta. Hanya saja uang kerugian sudah dikembalikan.
Penjemputan paksa terpidana itu lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan.
Baca juga: Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka
“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).
Terpidana mendapat hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta. Hanya saja uang kerugian sudah dikembalikan.
Penjemputan paksa terpidana itu lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan.
Baca juga: Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka
“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).
Lihat Juga :