Pembunuh Wanita Hamil 2 Bulan di Jember Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
JEMBER - Pelaku pembunuhan wanita bernama Ainur Rofiko, di Jember, akhirnya ditangkap. Pelaku diketahui berinisial RAT yang tidak lain merupakan pacar korban.
Dalam aksinya, pelaku dengan sadia menebas leher korban. Awalnya, pembunuhan ini disebut sebagai korban begal. Ternyata, setelah diselidiki motif pembunuhan bukan begal, melainkan pelaku tidak mau bertanggung jawab.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku tidak mau bertanggung jawab karena kekasihnya hamil.
"Pelaku ternyata pacar korban. Dia tidak mau bertanggung jawab, karena korban sedang hamil anak pelaku. Usia kehamilannya baru 2 bulan," katanya, kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dilanjutkan dia, pelaku ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap di warung kopi, setelah buron dua hari.
"Korban masih duduk di bangku Kelas 3 SMA di Jember. Pelaku masih tetangga korban, sehari-hari bekerja sebagai pencari rumput. Ditangkap di warung kopi wilayah Jember," ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membacok leher korban dan meninggalkan mayatnya di pinggir jalan.
"Pelaku tidak terima dituduh menghamili korban, dia mengaku tidak merasa menghamili korban," jelasnya.
Parahnya lagi, usai membacok leher korban, pelaku membongkar perut korban yang tengah hamil 2 bulan dengan menggunakan celurit hingga ususnya terburai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Dalam aksinya, pelaku dengan sadia menebas leher korban. Awalnya, pembunuhan ini disebut sebagai korban begal. Ternyata, setelah diselidiki motif pembunuhan bukan begal, melainkan pelaku tidak mau bertanggung jawab.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku tidak mau bertanggung jawab karena kekasihnya hamil.
"Pelaku ternyata pacar korban. Dia tidak mau bertanggung jawab, karena korban sedang hamil anak pelaku. Usia kehamilannya baru 2 bulan," katanya, kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dilanjutkan dia, pelaku ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap di warung kopi, setelah buron dua hari.
"Korban masih duduk di bangku Kelas 3 SMA di Jember. Pelaku masih tetangga korban, sehari-hari bekerja sebagai pencari rumput. Ditangkap di warung kopi wilayah Jember," ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membacok leher korban dan meninggalkan mayatnya di pinggir jalan.
"Pelaku tidak terima dituduh menghamili korban, dia mengaku tidak merasa menghamili korban," jelasnya.
Parahnya lagi, usai membacok leher korban, pelaku membongkar perut korban yang tengah hamil 2 bulan dengan menggunakan celurit hingga ususnya terburai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(san)