Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi COVID-19, ternyata belum sepenuhnya ditangkap oleh masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(Baca juga: Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Banjir, 7 Desa di Konawe Utara Terisolir )
Banyak di antara mereka masih enggan, atau mengalami kendala dalam pengajuan kredit di bank. Bahkan tidak sedikit yang menganggap kebijakan relaksasi kredit otomatis didapatkan dimasa pandemi COVID-19 ini.
Ketua LuPI, Robert Lala Sinunu mengungkapkan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami infomasi mengenai kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Menurutnya sosialisasi dan literasi harus terus dilakukan langsung, terutama pada para pelaku UMKM. Selama ini pelaku UMKM masih banyak yang bingung bagaimana teknis untuk mendapatkan relaksasi.
"Yang terpenting disini adalah para pelaku UMKM harus mengajukan dulu ke Bank atau Leasing terkait. Kalau gak mengajukan gak mungkin tiba-tiba Bank ngasih. Ini yang banyak disalah pahami masyarakat, dipikir langsung dapat keringanan. Padahal harus mengajukan dulu dan ada proses wawancara disitu," katanya pada SINDOnews saat melalukan penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo.
Penyuluhan tersebut untuk mensosialisasikan kebijakan OJK terkait restrukturisasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. Diharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut demi terus berjalannya roda ekonomi masyarakat Indonesia di tengah krisis akibat pandemi COVID-19
Robert mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada menyasar para pelaku UMKM karena UMKM merupakan benteng pertahanan ekonomi rakyat Indonesia yang terbukti handal menghadapi krisis.
"Kami sebagai lembaga eksekutor dilapangan melakukan sosialisasi apa yang sudah dibuat oleh OJK ini. Tujuan kita hari ini adalah agar pelaku UMKM ini mengerti tentang aturan yang sudah dibuat oleh OJK khususnya mengenai kredit," imbuhnya.
(Baca juga: Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Banjir, 7 Desa di Konawe Utara Terisolir )
Banyak di antara mereka masih enggan, atau mengalami kendala dalam pengajuan kredit di bank. Bahkan tidak sedikit yang menganggap kebijakan relaksasi kredit otomatis didapatkan dimasa pandemi COVID-19 ini.
Ketua LuPI, Robert Lala Sinunu mengungkapkan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami infomasi mengenai kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Menurutnya sosialisasi dan literasi harus terus dilakukan langsung, terutama pada para pelaku UMKM. Selama ini pelaku UMKM masih banyak yang bingung bagaimana teknis untuk mendapatkan relaksasi.
"Yang terpenting disini adalah para pelaku UMKM harus mengajukan dulu ke Bank atau Leasing terkait. Kalau gak mengajukan gak mungkin tiba-tiba Bank ngasih. Ini yang banyak disalah pahami masyarakat, dipikir langsung dapat keringanan. Padahal harus mengajukan dulu dan ada proses wawancara disitu," katanya pada SINDOnews saat melalukan penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo.
Penyuluhan tersebut untuk mensosialisasikan kebijakan OJK terkait restrukturisasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. Diharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut demi terus berjalannya roda ekonomi masyarakat Indonesia di tengah krisis akibat pandemi COVID-19
Robert mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada menyasar para pelaku UMKM karena UMKM merupakan benteng pertahanan ekonomi rakyat Indonesia yang terbukti handal menghadapi krisis.
"Kami sebagai lembaga eksekutor dilapangan melakukan sosialisasi apa yang sudah dibuat oleh OJK ini. Tujuan kita hari ini adalah agar pelaku UMKM ini mengerti tentang aturan yang sudah dibuat oleh OJK khususnya mengenai kredit," imbuhnya.