Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM

Minggu, 12 Juli 2020 - 10:34 WIB
loading...
Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM
Anggota LuPI memaparkan kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi ke pelaku UMKM di Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi COVID-19, ternyata belum sepenuhnya ditangkap oleh masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

(Baca juga: Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Banjir, 7 Desa di Konawe Utara Terisolir )

Banyak di antara mereka masih enggan, atau mengalami kendala dalam pengajuan kredit di bank. Bahkan tidak sedikit yang menganggap kebijakan relaksasi kredit otomatis didapatkan dimasa pandemi COVID-19 ini.

Ketua LuPI, Robert Lala Sinunu mengungkapkan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami infomasi mengenai kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Menurutnya sosialisasi dan literasi harus terus dilakukan langsung, terutama pada para pelaku UMKM. Selama ini pelaku UMKM masih banyak yang bingung bagaimana teknis untuk mendapatkan relaksasi.

"Yang terpenting disini adalah para pelaku UMKM harus mengajukan dulu ke Bank atau Leasing terkait. Kalau gak mengajukan gak mungkin tiba-tiba Bank ngasih. Ini yang banyak disalah pahami masyarakat, dipikir langsung dapat keringanan. Padahal harus mengajukan dulu dan ada proses wawancara disitu," katanya pada SINDOnews saat melalukan penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo.

Penyuluhan tersebut untuk mensosialisasikan kebijakan OJK terkait restrukturisasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. Diharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut demi terus berjalannya roda ekonomi masyarakat Indonesia di tengah krisis akibat pandemi COVID-19

Robert mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada menyasar para pelaku UMKM karena UMKM merupakan benteng pertahanan ekonomi rakyat Indonesia yang terbukti handal menghadapi krisis.

"Kami sebagai lembaga eksekutor dilapangan melakukan sosialisasi apa yang sudah dibuat oleh OJK ini. Tujuan kita hari ini adalah agar pelaku UMKM ini mengerti tentang aturan yang sudah dibuat oleh OJK khususnya mengenai kredit," imbuhnya.

Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM


Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia menyatakan, sebagai mitra kerja lembaga keuangan negara, Komisi XI DPR RI mendukung program yang dilakukan pemerintah melalui OJK. Ia mengatakan, UMKM memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi perekonomian bangsa ini. Pada masa krisis, UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian negara.

Indah melanjutkan, para pelaku UMKM merupakan sektor riil yang paling terpukul selama pemberlakuan PSBB, padahal sektor ini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan PDB dan serapan lapangan kerja. Bila sektor UMKM terganggu usahanya, maka ancaman terhadap peningkatan pengangguran sangat besar. Bila banyak yg menganggur, maka berujung pada tingginya angka kemiskinan.

"Atas dasar pemikiran inilah DPR dan pemerintah sepakat memasukkan relaksasi kredit umkm sebagai salah satu jalan yang ditempuh untuk memulihkan UMKM. Sebenarnya bukan hanya kredit, pemerintah juga menempatkan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk membantu likuiditas UMKM. Anggaran ini disalurkan melalui perbankan," katanya.

Saat ini, lanjut Indah, UMKM mampu menyumbang hingga 60,34 persen pertumbuhan perekonomian nasional. Kemudian tentang serapan tenaga hampir 90 persen di UMKM. UMKM juga menyediakan 99 persen dari total lapangan kerja yang ada. Selain itu, UMKM juga berkontribusi 58 persen terhadap total investasi. Bahkan total ekspor di Indonesia juga dari UMKM, yakni sekitar 14 persen.

(Baca juga: Kronologi Penangkapan Mandor Kapal China Pembunuh ABK dalam Frezer )

Menurutnya, jika pemerintah dengan benar membuat kebijakan dan program untuk UMKM maka secara tidak langsung bisa menyelamatkan dan meningkatkan perekonomian nasional. otomatis angka pengangguran dan angka kemiskinan bisa turun.

"Jadi index angka kemiskinan dan pengangguran itu bisa terjawab secara langsung jika penanganan terhadap UMKM ini benar. Dan saat ini memang seluruh kementrian dan lembaga di republik ini bersama-sama kita menjaga untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kemampuan UMKM kita menjadi tulang punggung nasional. Dan berikut memberikan ketahanan terhadap perkonomian bangsa," papar Indah

Politisi PDIP ini kembali menegaskan, bahwa adanya kebijakan OJK terhadap relaksasi kredit yang diberikan kepada UMKM tersebut supaya masyarakat tetap fokus pada usaha mereka.

Kebijakan itu sebagai upaya untuk mempertahankan para pelaku usaha baik ultra mikro, mikro kecil dan menengah bisa tetap berproduksi dan seminimal mungkin menekan angka PHK tapi tetap bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kita percaya pemerintah beserta seluruh jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari kementrian keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS membuat bauran kebijakan yang diperuntukkan bagi stabilitas sistim keuangan nasional kita," ujarnya.

Namun demikian, Indah berharap masyarakat harus bijak mensikapi kebijakan dari OJK tersebut. Bagi masyarakat yang mampu supaya tidak ikut memanfaatkan relaksasi, mengingat relaksi memang diperuntukkan bagi mereka yang terpaksa tidak bisa menjalankan kewajibannya.

Bagi debitur yang masih memiliki kemampuan diharapkan tetap melakukan kewajiban, kerena restrukturisasi itu tidak serta merta membebaskan dari kewajiban, tapi hanya menunda tenor masa kredit.

"Jadi kalau memang tidak diperlukan sama sekali maka kita tidak perlu mengikuti program restrukturisasi tersebut. Tapi paling tidak kita apresiasi kepada OJK yang sudah membuat kebijakan memberikan relaksasi dan kesempatan kepada pada debitur untuk melakukan restrukturisasi terhadap pinjamannya," ungkapnya.

(Baca juga: Angka Kesembuhan COVID-19 Jatim Tertinggi Nasional Tiga Hari Berturut-Turut )

Sementara itu, Ketua Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, Nurul Fauziah mengakui, bahwa para pelaku UMKM dibawah naungannya yang berjumlah 100 orang mengalami keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Seluruh jadwal kegiatan hingga penjualan produk terhenti. Saat akan mengajukan kredit di Bank pada awal pandemi, sebagian para pelaku UMKM sempat kebingungan. "Waktu pertama pandemi ada beberapa teman yang minta rujukan untuk pinjem tapi gak bisa karena dihentikan karena pandemi," katanya.

Pengusaha konfeksi ini mengungkapkan, dirinya pernah mengajukan relaksasi kredit namun ditolak dengan alasan pengajuan kreditnya sebelum ada pandemi COVID-19. Namun baru-baru ini, kata dia, ada salah satu pengusaha konveksi yang mendapatkan keringanan dengan hanya membayar bunga Bank.

"Baru kali ini ada penyuluhan seperti ini. Ini sangat membantu, karena selama ini kita belum mengerti," ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi COVID-19, para pelaku UMKM bisa menangkap dan usahanya bergeliat kembali. "Ini dapat buku panduan dari LuPI juga, nanti akan kami sosialisasikan kesemua anggota kami," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)