Gelapkan Dana Kesehatan Rp513 Juta, Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
NIAS - Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Nias Barat, Boanergesi Daeli dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya terbukti menggelapkan dana kesehatan Rp513 juta.
"Selain tiga tahun penjara, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp113 juta subsider 1 tahun penjara," jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, Selasa (27/12/2022).
Solidaritas menjelaskan, Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinkes Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
"Yang memberatkan terdakwa karena belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara," paparnya.
Dijelaskannya, uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp400 juta dirampas untuk Negara, sehingga masih ada sisa Rp113 juta dan dibebankan kepada terdakwa untuk dikembalikan.
"Selain dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara, juga didenda uang pengganti sebesar Rp113 juta jika tidak dikembalikan dalam 1 bulan terhitung saat vonis maka akan akan diganti dengan menjalani pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.
Tambahnya, untuk sementara Boarnagesi Daeli ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. "Kita menunggu eksekusinya, jadi untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tandasnya.
"Selain tiga tahun penjara, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp113 juta subsider 1 tahun penjara," jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, Selasa (27/12/2022).
Solidaritas menjelaskan, Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinkes Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
"Yang memberatkan terdakwa karena belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara," paparnya.
Dijelaskannya, uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp400 juta dirampas untuk Negara, sehingga masih ada sisa Rp113 juta dan dibebankan kepada terdakwa untuk dikembalikan.
"Selain dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara, juga didenda uang pengganti sebesar Rp113 juta jika tidak dikembalikan dalam 1 bulan terhitung saat vonis maka akan akan diganti dengan menjalani pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.
Tambahnya, untuk sementara Boarnagesi Daeli ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. "Kita menunggu eksekusinya, jadi untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tandasnya.
(san)