Gelapkan Dana Kesehatan Rp513 Juta, Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 27 Desember 2022 - 16:48 WIB
loading...
Sidang mantan Bendahara Dinkes Nias Barat. Foto: Iman/SINDOnews
A
A
A
NIAS - Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Nias Barat, Boanergesi Daeli dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya terbukti menggelapkan dana kesehatan Rp513 juta.
"Selain tiga tahun penjara, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp113 juta subsider 1 tahun penjara," jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, Selasa (27/12/2022).
Solidaritas menjelaskan, Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinkes Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta.
Baca juga: DPRD Telusuri Dana Non Kapitasi Dinas Kesehatan Bulukumba
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
"Selain tiga tahun penjara, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp113 juta subsider 1 tahun penjara," jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, Selasa (27/12/2022).
Solidaritas menjelaskan, Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinkes Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta.
Baca juga: DPRD Telusuri Dana Non Kapitasi Dinas Kesehatan Bulukumba
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
Lihat Juga :