Bawa Narkoba, Sepasang Kekasih Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Sabtu, 11 Juli 2020 - 12:41 WIB
loading...
Bawa Narkoba, Sepasang Kekasih Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap sepasang kekasih Lk. Nandi (21) dan Pr. Indah (33) yang kedapatan membawa barang terlarang di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (30/6/2020) yang lalu.
A A A
PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap sepasang kekasih Lk. Nandi (21) dan Pr. Indah (33) yang kedapatan membawa barang terlarang di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (30/6/2020) yang lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi Jum'at (10/7/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap dua orang sepasang kekasih tersangka (Lk Nandi dan Pr. Indah) tersebut bukan tanpa dasar namun telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang sering membawa barang terlarang narkotika jenis shabu-shabu masuk kedalam Kabupaten Pasangkayu dari Palu.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian, kami melakukan penyelidikan dengan menggali informasi akurat dan detail untuk memastikan informasi tersebut terlebih agar targetnya tidak lolos dan akurat sampai akhirnya Lk.Nandi (21 tahun), Alamat Donggala dan Pr.Indah (33 tahun) alamat Jl.Arwana Pasangkayu berhasil ditangkap tanpa perlawanan,"ungkap Iptu Ronald Suhartawan.

Perihal perkembangan Kasus LK.Nandi dan Pr.Indah, lebih lanjut Iptu Ronald Suhartawan menjelaskan, saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan dirutan Polres Pasangkayu sejak tanggal 06 Juli 2020, dimana sebelumnya telah tertangkap pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 yang lalu, sekira pukul 01.30 Wita disaat keduanya sementara mengendarai kendaraan dari arah Palu.

"Setelah memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil dibawah sadel motor kemudian melakukan penggeledahan kerumah Kontrakan Indah,"tandasnya.

Dari tangan Pelaku, Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening yang diduga Shabu dari sadel motor, 2 sachet kecil plastik bening dari Rumah Kontrakan Tersangka dan 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Skydrive warna Hitam dan keduanya disangka dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4084 seconds (0.1#10.140)