Bawa Narkoba, Sepasang Kekasih Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Sabtu, 11 Juli 2020 - 12:41 WIB
loading...
Bawa Narkoba, Sepasang...
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap sepasang kekasih Lk. Nandi (21) dan Pr. Indah (33) yang kedapatan membawa barang terlarang di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (30/6/2020) yang lalu.
A A A
PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap sepasang kekasih Lk. Nandi (21) dan Pr. Indah (33) yang kedapatan membawa barang terlarang di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (30/6/2020) yang lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi Jum'at (10/7/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap dua orang sepasang kekasih tersangka (Lk Nandi dan Pr. Indah) tersebut bukan tanpa dasar namun telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang sering membawa barang terlarang narkotika jenis shabu-shabu masuk kedalam Kabupaten Pasangkayu dari Palu.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian, kami melakukan penyelidikan dengan menggali informasi akurat dan detail untuk memastikan informasi tersebut terlebih agar targetnya tidak lolos dan akurat sampai akhirnya Lk.Nandi (21 tahun), Alamat Donggala dan Pr.Indah (33 tahun) alamat Jl.Arwana Pasangkayu berhasil ditangkap tanpa perlawanan,"ungkap Iptu Ronald Suhartawan.

Perihal perkembangan Kasus LK.Nandi dan Pr.Indah, lebih lanjut Iptu Ronald Suhartawan menjelaskan, saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan dirutan Polres Pasangkayu sejak tanggal 06 Juli 2020, dimana sebelumnya telah tertangkap pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 yang lalu, sekira pukul 01.30 Wita disaat keduanya sementara mengendarai kendaraan dari arah Palu.

"Setelah memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil dibawah sadel motor kemudian melakukan penggeledahan kerumah Kontrakan Indah,"tandasnya.

Dari tangan Pelaku, Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening yang diduga Shabu dari sadel motor, 2 sachet kecil plastik bening dari Rumah Kontrakan Tersangka dan 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Skydrive warna Hitam dan keduanya disangka dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Bhayangkari Sulbar:...
Ketua Bhayangkari Sulbar: Suku Bunggu Pasangkayu Ingin Kehidupan Lebih Baik
Hadiri Halal Bihalal...
Hadiri Halal Bihalal Bambaira, Bupati Pasangkayu Dikerumuni Ratusan Warga
Bupati Pasangkayu Apresiasi...
Bupati Pasangkayu Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Konsolidasi Tanah BPN
Wabup dan Ketua PKK...
Wabup dan Ketua PKK Pasangkayu Hadiri HKN Ke-58
Wabub Herny Hadiri HLM...
Wabub Herny Hadiri HLM TPID Pasangkayu
Lolos Verifikasi Faktual,...
Lolos Verifikasi Faktual, KPU Puji Keramahan DPD Partai Perindo Pasangkayu
Kejuaraan Tarkam Kabupaten...
Kejuaraan Tarkam Kabupaten Pasangkayu Bukti Kemenpora Laksanakan Pesan Jokowi
Bupati Agus Ambo Djiwa...
Bupati Agus Ambo Djiwa Hadiri Hari Bhayangkara ke74 di Mapolda Sulbar
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved