Dari Bali Naik Bus ke Jakarta, Perjuangan Warga Batu Ampar Dapat Atensi Istana

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:16 WIB
loading...
Dari Bali Naik Bus ke...
Warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali menggelar aksi damai di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (20/12/2022). Foto ist
A A A
JAKARTA - Warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali menggelar aksi damai di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (20/12/2022). Warga yang berjumlah 45 orang tersebut melakukan aksi untuk mencari keadilan.

Sehari sebelumnya, Minggu (19/12/2022, mereka berangkat dari Buleleng dengan menggunakan bus dan tiba di Jakarta pada Senin (20/12/2022). Setibanya di Jakarta, mereka langsung melakukan aksi damai di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mereka membentang spanduk bertuliskan "Pak Jokowi, tolong tanah kami 55 KK dirampas". Spanduk lain bertuliskan "Pak Jokowi kami punya sertifikat hak milik dan bayar pajak sampai sekarang tapi dirampas". Baca juga: Pohon Besar Tumbang Tutupi Jalan Raya Peliatan Ubud Bali, Akses Kendaraan Sempat Lumpuh

Nyoman Tirtawan, perwakilan warga mengatakan, pihaknya datang ke Jakarta untuk bertemu langsung kepada Presiden Jokowi. "Untuk melaporkan langsung kronologi kasus perampasan tanah kami yang sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2017-2022," ujar Nyoman.

Karena perjuangan untuk bertemu Presiden Jokowi tak kesampaian, mereka pun terpaksa menginap semalam. Pada Selasa (21/12/2022) pagi, Nyoman langsung ke Kementerian Sekretaris Negara (Sekneg) membawa surat pengaduan terkait tanah tersebut. "Kami antar surat ke sana dan diterima," tegasnya.

Menurut Nyoman, surat tersebut langsung diproses di Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, terdaftar dengan nomor 22CI-QYY2TU Kementerian Sekneg.

"Tapi lucunya kami kirim surat kepada Bapak Jokowi pada Juli 2022 lalu, tapi baru dijawab saat kami bawa surat kemarin. Selama ini kami tak ada informasi apa pun dan baru dikasih tahu kekurangan surat itu," tegasnya.

Nyoman membeberkan, sejak tahun 1952, warga Dusun Batu Ampar menerabas hutan belantara untuk bercocok tanam dan bermukim di atas tanah tersebut.Warga diberikan surat kepemilikan tanah pada tahun 1959 sebagai bukti legalitas oleh pemerintah.

Namun pada tahun 1976, lanjutnya, lantaran pemerintah membutuhkan kapur sebagai bahan bangunan, maka diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) kepada Perusahaan Daerah Swatantra seluas 45 hektar di atas tanah pemukiman warga Dusun Batu Ampar itu.

"Di dalam sertifikat HPL tertulis kalimat 'amanya hak berlaku sepanjang tanah yang dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran'," bebernya.

Secara de facto kata Nyoman, proyek pengapuran berakhir tahun 1980-an. Kemudian Bupati Buleleng dan Kepala Kantor Agraria Buleleng bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada tahun 1982.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Raja Adat dan Sultan...
Raja Adat dan Sultan Bali Temui KSP di Istana, Minta Prabowo Segera Realisasikan Bandara Bali Utara
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Rekomendasi
1 Lagi Tentara AS Tewas...
1 Lagi Tentara AS Tewas Diserang Drone Iran
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Ricuh usai Final Piala...
Ricuh usai Final Piala Dunia 2026! Pemain Argentina Layangkan Pukulan Terancam Sanksi
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved