Dari Bali Naik Bus ke Jakarta, Perjuangan Warga Batu Ampar Dapat Atensi Istana

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:16 WIB
loading...
Dari Bali Naik Bus ke...
Warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali menggelar aksi damai di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (20/12/2022). Foto ist
A A A
JAKARTA - Warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali menggelar aksi damai di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (20/12/2022). Warga yang berjumlah 45 orang tersebut melakukan aksi untuk mencari keadilan.

Sehari sebelumnya, Minggu (19/12/2022, mereka berangkat dari Buleleng dengan menggunakan bus dan tiba di Jakarta pada Senin (20/12/2022). Setibanya di Jakarta, mereka langsung melakukan aksi damai di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mereka membentang spanduk bertuliskan "Pak Jokowi, tolong tanah kami 55 KK dirampas". Spanduk lain bertuliskan "Pak Jokowi kami punya sertifikat hak milik dan bayar pajak sampai sekarang tapi dirampas".

Nyoman Tirtawan, perwakilan warga mengatakan, pihaknya datang ke Jakarta untuk bertemu langsung kepada Presiden Jokowi. "Untuk melaporkan langsung kronologi kasus perampasan tanah kami yang sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2017-2022," ujar Nyoman.

Karena perjuangan untuk bertemu Presiden Jokowi tak kesampaian, mereka pun terpaksa menginap semalam. Pada Selasa (21/12/2022) pagi, Nyoman langsung ke Kementerian Sekretaris Negara (Sekneg) membawa surat pengaduan terkait tanah tersebut. "Kami antar surat ke sana dan diterima," tegasnya.

Menurut Nyoman, surat tersebut langsung diproses di Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, terdaftar dengan nomor 22CI-QYY2TU Kementerian Sekneg.

"Tapi lucunya kami kirim surat kepada Bapak Jokowi pada Juli 2022 lalu, tapi baru dijawab saat kami bawa surat kemarin. Selama ini kami tak ada informasi apa pun dan baru dikasih tahu kekurangan surat itu," tegasnya.

Nyoman membeberkan, sejak tahun 1952, warga Dusun Batu Ampar menerabas hutan belantara untuk bercocok tanam dan bermukim di atas tanah tersebut.Warga diberikan surat kepemilikan tanah pada tahun 1959 sebagai bukti legalitas oleh pemerintah.

Namun pada tahun 1976, lanjutnya, lantaran pemerintah membutuhkan kapur sebagai bahan bangunan, maka diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) kepada Perusahaan Daerah Swatantra seluas 45 hektar di atas tanah pemukiman warga Dusun Batu Ampar itu.

"Di dalam sertifikat HPL tertulis kalimat 'amanya hak berlaku sepanjang tanah yang dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran'," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3832 seconds (0.1#10.140)