Tak Jera di Penjara, Warga Muratara Kembali Ditangkap saat Transaksi Narkoba
loading...
A
A
A
MURATARA - Penjara tak membuat Hapni (43), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara itu jera. Pasalnya, ia kembali ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,06 gram.
Selain itu mengamankan barang bukti satu buah dompet merk Levis warna hitam dan satu lembar uang Rp50 ribu. "Status tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," ujarnya.
Penangkapan tersangka berawal pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan melalukan transaksi narkoba di wilayah pasar Kecamatan Rupit.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat dan mendapati seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan.
Dan saat itu laki-laki tersebut sedang berada di belakang pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara.
Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan penangkapan. Serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dilokasi penangkapan.
Saat digeledah oleh petugas, ditemukan 10 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,06 gram, 1 lembar uang Rp50.000 di dalam dompet warna hitam milik tersangka. "Diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya," terangnya.
Baca: Jelang Natal, Pengamanan Puluhan Gereja di Salatiga Diperketat.
Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan tersebut sudah dilakoninya selama 3 bulan terakhir. Di mana sebelumnya pelaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau dalam perkara yang sama yakni narkoba.
"Pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus," pungkasnya.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,06 gram.
Selain itu mengamankan barang bukti satu buah dompet merk Levis warna hitam dan satu lembar uang Rp50 ribu. "Status tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," ujarnya.
Penangkapan tersangka berawal pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan melalukan transaksi narkoba di wilayah pasar Kecamatan Rupit.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat dan mendapati seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan.
Dan saat itu laki-laki tersebut sedang berada di belakang pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara.
Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan penangkapan. Serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dilokasi penangkapan.
Saat digeledah oleh petugas, ditemukan 10 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,06 gram, 1 lembar uang Rp50.000 di dalam dompet warna hitam milik tersangka. "Diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya," terangnya.
Baca: Jelang Natal, Pengamanan Puluhan Gereja di Salatiga Diperketat.
Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan tersebut sudah dilakoninya selama 3 bulan terakhir. Di mana sebelumnya pelaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau dalam perkara yang sama yakni narkoba.
"Pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus," pungkasnya.
(nag)