Tak Jera di Penjara, Warga Muratara Kembali Ditangkap saat Transaksi Narkoba
Kamis, 22 Desember 2022 - 13:12 WIB
loading...
Penjara tak membuat Hapni (43), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara itu jera. Pasalnya, ia kembali ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu. (Ist)
A
A
A
MURATARA - Penjara tak membuat Hapni (43), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara itu jera. Pasalnya, ia kembali ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,06 gram.
Selain itu mengamankan barang bukti satu buah dompet merk Levis warna hitam dan satu lembar uang Rp50 ribu. "Status tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," ujarnya.
Penangkapan tersangka berawal pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan melalukan transaksi narkoba di wilayah pasar Kecamatan Rupit.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat dan mendapati seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan.
Dan saat itu laki-laki tersebut sedang berada di belakang pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara.
Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan penangkapan. Serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dilokasi penangkapan.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,06 gram.
Selain itu mengamankan barang bukti satu buah dompet merk Levis warna hitam dan satu lembar uang Rp50 ribu. "Status tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," ujarnya.
Penangkapan tersangka berawal pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan melalukan transaksi narkoba di wilayah pasar Kecamatan Rupit.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat dan mendapati seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan.
Dan saat itu laki-laki tersebut sedang berada di belakang pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara.
Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan penangkapan. Serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dilokasi penangkapan.
Lihat Juga :