Gerebek Rumah Kontrakan, Polda Sulsel Bekuk Pengedar dan Sita 10,74 Gram Sabu

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:42 WIB
loading...
Gerebek Rumah Kontrakan, Polda Sulsel Bekuk Pengedar dan Sita 10,74 Gram Sabu
Tim Subdit IV Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Indah, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel. Foto Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Indah, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel. Dalam penggerebekan ini polisi meringkus pria berinisial FL (38) dan mengamankan 10,74 gram sabu siap edar.



Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, penangkapan FL dilakukan setelah pihaknya menangkap IB (52) di sebuah warnet di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Saat digeledah, ditemukan dalam genggaman tangan tersangka (IB) satu saset plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil ungkapan ini polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah kontrakan milik pelaku berinisial FL.

"Dari FL ditemukan sebanyak 15 saset sabu siap edar seberat 10,74 gram. Polisi juga masih melakukan pengembangan asal-usul barang haram tersebut yang diketahui berasal dari salah seorang bandar narkoba berinisial AM yang kini menjadi DPO petugas," beber ungkap Komang, Rabu (21/12/2022).

Usai menjalani interogasi petugas, kedua pengedar sabu ini digiring ke Mapolda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3085 seconds (0.1#10.140)