Pagar Stadion Kanjuruhan Dibongkar, Polres Malang Pastikan Tak Ada Obstruction of Justice
loading...
A
A
A
MALANG - Pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan terungkap usai dipergoki pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan menghentikannya. Diketahui para pekerja mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari sebuah perusahaan Kontraktor Malang.
Saat ditelusuri, ternyata SPK itu tidak benar dan palsu, berdasarkan pemeriksaan dari direksi perusahaan PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang dikaitkan dengan pembongkaran itu. Polisi lantas bergerak menetapkan dua tersangka dari penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) selaku pihak yang membongkar.
"Modusnya melakukan pembongkaran karena menerima SPK. Yang setengah dilakukan pengecekan, ternyata SPK tersebut memiliki tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," kata Kanitreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).
Kemudian penanggung jawab CV AJT Fernando Hasyim Ashari warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang membeli sebesar Rp750 juta, dengan uang muka pembayaran Rp350 juta kepada seseorang atas nama Surya Hadi yang mengaku sebagai pegawai dari PT ACA, atas motif ekonomi jual beli besi tua.
"Sehingga berbekal itu dimulailah pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dengan memerintahkan Yudi Santoso untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran," paparnya.
Aksi pembongkaran itu kemudian dihentikan oleh Dispora Kabupaten Malang, sehingga menyisakan bekas perusakan pagar di sisi selatan Stadion Kanjuruhan, pasca tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang.
"Akibat kejadian tersebut adalah pagar setinggi 12 meter dikali 8 meter di tribun berdiri 13 yang berada di dekat Pintu D telah roboh. Hal ini dikarenakan dilas dan dirobohkan," kata Choirul Mustofa.
Saat ditelusuri, ternyata SPK itu tidak benar dan palsu, berdasarkan pemeriksaan dari direksi perusahaan PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang dikaitkan dengan pembongkaran itu. Polisi lantas bergerak menetapkan dua tersangka dari penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) selaku pihak yang membongkar.
Baca Juga
"Modusnya melakukan pembongkaran karena menerima SPK. Yang setengah dilakukan pengecekan, ternyata SPK tersebut memiliki tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," kata Kanitreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).
Kemudian penanggung jawab CV AJT Fernando Hasyim Ashari warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang membeli sebesar Rp750 juta, dengan uang muka pembayaran Rp350 juta kepada seseorang atas nama Surya Hadi yang mengaku sebagai pegawai dari PT ACA, atas motif ekonomi jual beli besi tua.
"Sehingga berbekal itu dimulailah pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dengan memerintahkan Yudi Santoso untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran," paparnya.
Aksi pembongkaran itu kemudian dihentikan oleh Dispora Kabupaten Malang, sehingga menyisakan bekas perusakan pagar di sisi selatan Stadion Kanjuruhan, pasca tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang.
"Akibat kejadian tersebut adalah pagar setinggi 12 meter dikali 8 meter di tribun berdiri 13 yang berada di dekat Pintu D telah roboh. Hal ini dikarenakan dilas dan dirobohkan," kata Choirul Mustofa.