Pagar Stadion Kanjuruhan Dibongkar, Polres Malang Pastikan Tak Ada Obstruction of Justice

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:54 WIB
loading...
Pagar Stadion Kanjuruhan...
Dua tersangka pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022). Foto: MPI/Avirista Midada
A A A
MALANG - Pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan terungkap usai dipergoki pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan menghentikannya. Diketahui para pekerja mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari sebuah perusahaan Kontraktor Malang.

Saat ditelusuri, ternyata SPK itu tidak benar dan palsu, berdasarkan pemeriksaan dari direksi perusahaan PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang dikaitkan dengan pembongkaran itu. Polisi lantas bergerak menetapkan dua tersangka dari penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) selaku pihak yang membongkar.



"Modusnya melakukan pembongkaran karena menerima SPK. Yang setengah dilakukan pengecekan, ternyata SPK tersebut memiliki tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," kata Kanitreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).



Kemudian penanggung jawab CV AJT Fernando Hasyim Ashari warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang membeli sebesar Rp750 juta, dengan uang muka pembayaran Rp350 juta kepada seseorang atas nama Surya Hadi yang mengaku sebagai pegawai dari PT ACA, atas motif ekonomi jual beli besi tua.

"Sehingga berbekal itu dimulailah pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dengan memerintahkan Yudi Santoso untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran," paparnya.

Aksi pembongkaran itu kemudian dihentikan oleh Dispora Kabupaten Malang, sehingga menyisakan bekas perusakan pagar di sisi selatan Stadion Kanjuruhan, pasca tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang.



"Akibat kejadian tersebut adalah pagar setinggi 12 meter dikali 8 meter di tribun berdiri 13 yang berada di dekat Pintu D telah roboh. Hal ini dikarenakan dilas dan dirobohkan," kata Choirul Mustofa.

"Kemudian paving di depan Pintu B seluas 13 meter persegi telah dilakukan pembongkaran. Kemudian paving di depan Pintu F telah dilakukan pembongkaran," tambahnya.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Polres Malang disimpulkan, tidak ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi kasus perusakan pagar Stadion Kanjuruhan Malang. Sebab motif utama dari kedua tersangka adalah ekonomi. Pihaknya juga masih berfokus pada pengrusakan infrastruktur stadion saja, untuk pemalsuan dokumen diserahkan ke PT ACA.



"Sampai saat ini berdasarkan pemeriksaan adalah kedua tersangka adalah penjual dan pembeli besi tua untuk dijual kembali. Kami belum menemukan terkait obstruction of justice," tegasnya.

Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya selesai.

Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggung jawab pengelola stadion melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Polisi lantas memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, dan tiga orang dari perusahaan kontraktor yang awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)