Sadis! Pemuda di Nunukan Kaltara Bunuh Pacarnya Lalu Dibakar di Hutan
loading...
A
A
A
NUNUKAN - Polisi berhasil membekuk soerang pemuda berinisial MAA (24), warga Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 10.00 Wita. MAA ditangkap karena diduda membunuh SMR (21) warga Jalan Porsas, Gang Melon, RT 21, Kelurahan, Nunukan Timur.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan pihaknya menangkap pelaku bernama Muhammad Abu Azhar alias MAA (24) pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 10.00 Wita di kawasan jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa.
"Motif pelaku membunuh korban, diawali penganiayaan karena pelaku sakit hati (korban) menolak untuk menikah dan memutuskan hubungan," ungkap AKBP Ricky, Senin (19/12/2022).
Penangkapan MAA, beber AKBP Ricky, berawal dari penemuan sesosok mayat wanita oleh seorang pemburu burung di kawasan hutan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Nunukan, Kalimantan Utara.
Mayat wanita itu terbungkus karung plastik dan sebagian tubuhnya sudah terbakar. Mayat itu membujur di atas tanah dalam kondisi sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Pemburu burung itu lalu melaporkan kepada pihak berwajib dan Ketua RT setempat, sekitar pukul 01.20 Wita, Sabtu (17/12/2022) dini hari.
Atas laporan itu, polisi langsung memasang garis pembatas di lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mayat wanita ini ternyata bernama Sumira alias SMR (21) warga Jalan Porsas, Gang Melon, RT 21, Kelurahan, Nunukan Timur.
"Korban dikabarkan tidak pulang usai bekerja di salah satu rumah makan di kawasan jalan lingkar, sejak Selasa (13/12/2022) lalu, usai dijemput pacarnya," ungkapnya.
Dari keterangan pihak keluarga inilah, akhirnya polisi dari Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan dibantu Tim Jatanras Polda Kalimantan Utara (Kaltra) pelaku.
Dan tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk terduga pelaku pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 10.00 Wita di kawasan jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa.
Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku pelaku berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas terduga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Selain menangkap terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian korban. Polisi juga mengamankan HP milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin dan karung bekas membungkus korban, serta satu unit motor untuk membawa korban.
Atas perbuatanya, pelaku kini terancam Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sementara korban sendiri telah dimakamkan Minggu siang di Pemakaman Muslimin. Sedangkan untuk proses hukumnya pihak keluarga menyerahkan sepenuh kepada pihak berwajib.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan pihaknya menangkap pelaku bernama Muhammad Abu Azhar alias MAA (24) pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 10.00 Wita di kawasan jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa.
"Motif pelaku membunuh korban, diawali penganiayaan karena pelaku sakit hati (korban) menolak untuk menikah dan memutuskan hubungan," ungkap AKBP Ricky, Senin (19/12/2022).
Penangkapan MAA, beber AKBP Ricky, berawal dari penemuan sesosok mayat wanita oleh seorang pemburu burung di kawasan hutan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Nunukan, Kalimantan Utara.
Mayat wanita itu terbungkus karung plastik dan sebagian tubuhnya sudah terbakar. Mayat itu membujur di atas tanah dalam kondisi sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Pemburu burung itu lalu melaporkan kepada pihak berwajib dan Ketua RT setempat, sekitar pukul 01.20 Wita, Sabtu (17/12/2022) dini hari.
Atas laporan itu, polisi langsung memasang garis pembatas di lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mayat wanita ini ternyata bernama Sumira alias SMR (21) warga Jalan Porsas, Gang Melon, RT 21, Kelurahan, Nunukan Timur.
"Korban dikabarkan tidak pulang usai bekerja di salah satu rumah makan di kawasan jalan lingkar, sejak Selasa (13/12/2022) lalu, usai dijemput pacarnya," ungkapnya.
Dari keterangan pihak keluarga inilah, akhirnya polisi dari Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan dibantu Tim Jatanras Polda Kalimantan Utara (Kaltra) pelaku.
Dan tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk terduga pelaku pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 10.00 Wita di kawasan jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa.
Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku pelaku berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas terduga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Selain menangkap terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian korban. Polisi juga mengamankan HP milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin dan karung bekas membungkus korban, serta satu unit motor untuk membawa korban.
Atas perbuatanya, pelaku kini terancam Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sementara korban sendiri telah dimakamkan Minggu siang di Pemakaman Muslimin. Sedangkan untuk proses hukumnya pihak keluarga menyerahkan sepenuh kepada pihak berwajib.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(don)