Tak Kantongi Izin, TKA China Dideportasi dari Kendari

Jum'at, 10 Juli 2020 - 20:19 WIB
loading...
Tak Kantongi Izin, TKA China Dideportasi dari Kendari
Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad memberikan keterangan terkait TKA asal China yang dideportasi. Foto/INEWSTv/Mukhtarudin
A A A
KENDARI - Petugas Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara mendeportasi Xan Jin To, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sebelumnya ditahan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

TKA China yang dideportasi ini, tertangkap oleh mahasiswa saat aksi unjuk rasa menolak kedatangan 500 TKA China pada 22 Juni 2020 lalu. (BACA JUGA: Aksi Tolak TKA China Berlanjut, Massa Blokade Batas Kota Kendari )

"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, Xan Jin To, seorang TKA asal China dideportasi oleh Imigrasi Kendari," kata Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: Dari Rencana 500, Sudah 261 TKA China yang Masuk Konawe )

Deportasi itu dilakukan, ujar Hajar Aswad, karena pihak perusahaan di mana warga negara asing (WNA) tersebut bekerja, tidak dapat menyerahkan dokumen keimigrasian sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Imigarsi Kendari.

"TKA China yang dideportasi tersebut tertangkap oleh warga saat aksi unjuk rasa di depan Bandara Halu Oleo, Kendari pada 22 Juni lalu," ujar Hajar Aswad. (BACA JUGA: Demo Tolak TKA China Ricuh, Pengunjuk Rasa Paksa Masuk Bandara Haluoleo )

Kepala Imigrasi Kendari menuturkan, TKA asal China, Xan Jin To telah berada di Sulawesi Tenggara sejak dua bulan lalu dengan tujuan mencari potensi sumber daya alam Sultra untuk dapat berinvestasi.

Xan Jin To tertangkap bersama dua Warga Negara Indonesia (WNI) rekannya, saat mahasiswa dan warga berdemontarsi menolak kedatangan 500 TKA asal China di depan Bandara Halu Oleo pada 22 Juni 2020 lalu. Saat itu, mahasiswa melakukan aksi sweeping kendaraan dari dan menuju bandara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0851 seconds (0.1#10.140)