Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Perampokan Wali Kota Blitar Bermotif Sakit Hati?
"Gugatan pertama perbuatan melawan hukum berkaitan tragedi Kanjuruhan, tergugat yang terlibat disitu PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Bupati Malang, Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI," ucap Wasis Siswoyo ditemui wartawan.
Isi gugatan yang diajukan, berupa permintaan ganti rugi materiil dan inmateriil. Sebab korban yang mewakili kelompok suporter, menjadi korban luka tragedi Kanjuruhan, diklaim belum mendapat perawatan di rumah sakit.
"Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan, karena saya belum pernah ada yang menyatakan sampai saat ini, bahwa tragedi Kanjuruhan itu masih belum ada yang menyatakan bertanggungjawab. Keseluruhan itu materiil inmateriil Rp146 miliar," ujarnya.
Baca juga: Hidup Menggelandang Sambil Jualan Burger, Bule Inggris Ditangkap Imigrasi Bali
"Gugatan pertama perbuatan melawan hukum berkaitan tragedi Kanjuruhan, tergugat yang terlibat disitu PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Bupati Malang, Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI," ucap Wasis Siswoyo ditemui wartawan.
Isi gugatan yang diajukan, berupa permintaan ganti rugi materiil dan inmateriil. Sebab korban yang mewakili kelompok suporter, menjadi korban luka tragedi Kanjuruhan, diklaim belum mendapat perawatan di rumah sakit.
"Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan, karena saya belum pernah ada yang menyatakan sampai saat ini, bahwa tragedi Kanjuruhan itu masih belum ada yang menyatakan bertanggungjawab. Keseluruhan itu materiil inmateriil Rp146 miliar," ujarnya.
Baca juga: Hidup Menggelandang Sambil Jualan Burger, Bule Inggris Ditangkap Imigrasi Bali
Lihat Juga :