Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:46 WIB
loading...
Korban tragedi Kanjuruhan, melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Korban tragedi Kanjuruhan, mengajukan gugatan perdata senilai Rp146 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng. Persidangan jilid kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan, digelar di ruang Candra PN Kepanjen, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Persidangan kedua ini masih sama dengan persidangan pertama, yakni tidak dihadiri oleh beberapa pihak tergugat. Di sidang kali ini muncul sejumlah nama tergugat, mulai dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel), hingga PSSI.
Penggugat bernama Athoillah, merupakan bagian kelompok suporter yang menjadi korban di tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu malam (1/10/2022). Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Wasis Siswoyo menyatakan, ada beberapa pihak tergugat yang berkaitan dalam tragedi Kanjuruhan ini. Mereka dianggap memiliki tanggungjawab pada peristiwa yang membuat 135 nyawa melayang.
Baca juga: Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Persidangan kedua ini masih sama dengan persidangan pertama, yakni tidak dihadiri oleh beberapa pihak tergugat. Di sidang kali ini muncul sejumlah nama tergugat, mulai dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel), hingga PSSI.
Penggugat bernama Athoillah, merupakan bagian kelompok suporter yang menjadi korban di tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu malam (1/10/2022). Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Wasis Siswoyo menyatakan, ada beberapa pihak tergugat yang berkaitan dalam tragedi Kanjuruhan ini. Mereka dianggap memiliki tanggungjawab pada peristiwa yang membuat 135 nyawa melayang.
Lihat Juga :