Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:46 WIB
loading...
Gugat Panpel, PSSI,...
Korban tragedi Kanjuruhan, melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Korban tragedi Kanjuruhan, mengajukan gugatan perdata senilai Rp146 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng. Persidangan jilid kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan, digelar di ruang Candra PN Kepanjen, Kamis (15/12/2022).



Persidangan kedua ini masih sama dengan persidangan pertama, yakni tidak dihadiri oleh beberapa pihak tergugat. Di sidang kali ini muncul sejumlah nama tergugat, mulai dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel), hingga PSSI.



Penggugat bernama Athoillah, merupakan bagian kelompok suporter yang menjadi korban di tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu malam (1/10/2022). Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Wasis Siswoyo menyatakan, ada beberapa pihak tergugat yang berkaitan dalam tragedi Kanjuruhan ini. Mereka dianggap memiliki tanggungjawab pada peristiwa yang membuat 135 nyawa melayang.



"Gugatan pertama perbuatan melawan hukum berkaitan tragedi Kanjuruhan, tergugat yang terlibat disitu PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Bupati Malang, Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI," ucap Wasis Siswoyo ditemui wartawan.

Isi gugatan yang diajukan, berupa permintaan ganti rugi materiil dan inmateriil. Sebab korban yang mewakili kelompok suporter, menjadi korban luka tragedi Kanjuruhan, diklaim belum mendapat perawatan di rumah sakit.

"Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan, karena saya belum pernah ada yang menyatakan sampai saat ini, bahwa tragedi Kanjuruhan itu masih belum ada yang menyatakan bertanggungjawab. Keseluruhan itu materiil inmateriil Rp146 miliar," ujarnya.



Gugatan disebut Wasis diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun ia menegaskan, gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.

Dari gugatan senilai Rp146 miliar itu, nantinya akan dibagikan kepada para korban tragedi Kanjuruhan. Yakni, dengan alokasi untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, untuk korban luka berat ringan Rp50 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)