Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Gugatan disebut Wasis diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun ia menegaskan, gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.
Dari gugatan senilai Rp146 miliar itu, nantinya akan dibagikan kepada para korban tragedi Kanjuruhan. Yakni, dengan alokasi untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, untuk korban luka berat ringan Rp50 juta.
"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.
Dari gugatan senilai Rp146 miliar itu, nantinya akan dibagikan kepada para korban tragedi Kanjuruhan. Yakni, dengan alokasi untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, untuk korban luka berat ringan Rp50 juta.
(eyt)
Lihat Juga :