Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Kamis, 08 Mei 2025 - 22:04 WIB
loading...
Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah saat ini memasuki tahap mediasi pada Kamis (8/5/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo memasuki tahap mediasi, Kamis (8/5/2025). Para pihak diminta mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa.
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH MH dan Hakim Anggota Subagyo dan Joko W menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus Darwanto sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A yang diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan bahwa melalui mediasi pihaknya berharap dapat melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dengan baik.
Dia menegaskan bahwa gugatan bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu. Namun ini terkait dengan program nasional secara besar. Pihaknya menyampaikan penawaran perdamaian. Setelah itu, menunggu dari pihak tergugat menanggapi penawaran yang diajukan.
“Atau mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa? Jika para pihak ketemu konsep perdamaiannya, tentu ada kemungkinan untuk berdamai,” kata Ardian Pratomo.
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH MH dan Hakim Anggota Subagyo dan Joko W menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus Darwanto sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A yang diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan bahwa melalui mediasi pihaknya berharap dapat melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dengan baik.
Dia menegaskan bahwa gugatan bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu. Namun ini terkait dengan program nasional secara besar. Pihaknya menyampaikan penawaran perdamaian. Setelah itu, menunggu dari pihak tergugat menanggapi penawaran yang diajukan.
“Atau mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa? Jika para pihak ketemu konsep perdamaiannya, tentu ada kemungkinan untuk berdamai,” kata Ardian Pratomo.
Lihat Juga :