Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:46 WIB
loading...
Gugat Panpel, PSSI,...
Korban tragedi Kanjuruhan, melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Korban tragedi Kanjuruhan, mengajukan gugatan perdata senilai Rp146 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng. Persidangan jilid kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan, digelar di ruang Candra PN Kepanjen, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Persidangan kedua ini masih sama dengan persidangan pertama, yakni tidak dihadiri oleh beberapa pihak tergugat. Di sidang kali ini muncul sejumlah nama tergugat, mulai dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel), hingga PSSI.



Penggugat bernama Athoillah, merupakan bagian kelompok suporter yang menjadi korban di tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu malam (1/10/2022). Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Wasis Siswoyo menyatakan, ada beberapa pihak tergugat yang berkaitan dalam tragedi Kanjuruhan ini. Mereka dianggap memiliki tanggungjawab pada peristiwa yang membuat 135 nyawa melayang.

Baca juga: Perampokan Wali Kota Blitar Bermotif Sakit Hati?

"Gugatan pertama perbuatan melawan hukum berkaitan tragedi Kanjuruhan, tergugat yang terlibat disitu PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Bupati Malang, Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI," ucap Wasis Siswoyo ditemui wartawan.

Isi gugatan yang diajukan, berupa permintaan ganti rugi materiil dan inmateriil. Sebab korban yang mewakili kelompok suporter, menjadi korban luka tragedi Kanjuruhan, diklaim belum mendapat perawatan di rumah sakit.

"Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan, karena saya belum pernah ada yang menyatakan sampai saat ini, bahwa tragedi Kanjuruhan itu masih belum ada yang menyatakan bertanggungjawab. Keseluruhan itu materiil inmateriil Rp146 miliar," ujarnya.

Baca juga: Hidup Menggelandang Sambil Jualan Burger, Bule Inggris Ditangkap Imigrasi Bali

Gugatan disebut Wasis diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun ia menegaskan, gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.

Dari gugatan senilai Rp146 miliar itu, nantinya akan dibagikan kepada para korban tragedi Kanjuruhan. Yakni, dengan alokasi untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, untuk korban luka berat ringan Rp50 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Sidang Pembunuhan Anak...
Sidang Pembunuhan Anak Digelar, Keluarga Korban Tahlilal di Depan Pengadilan
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved