Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Kamis, 15 Desember 2022 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi unsur-unsurnya (pidana) terpenuhi. Memang ini harus izin kepada pemilik hak di mana haknya telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara," kata Nova yang turut hadir pada kegiatan itu.
Baca juga: Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, insiden itu adalah pelanggaran pidana. "Jadi bisa disebut barang palsu, karena sebagian atau seluruhnya (menyerupai pemegang hak). Kegiatan seperti ini pasti merugikan bisnis orang lain," katanya.
Dia mengemukakan, laporan resmi sudah ada di Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti. Penindakan barang impor atau ekspor yang melanggar HAKI itu sangat penting, dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemegang hak maupun industri kreatif dalam negeri, agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.
Baca juga: Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, insiden itu adalah pelanggaran pidana. "Jadi bisa disebut barang palsu, karena sebagian atau seluruhnya (menyerupai pemegang hak). Kegiatan seperti ini pasti merugikan bisnis orang lain," katanya.
Dia mengemukakan, laporan resmi sudah ada di Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti. Penindakan barang impor atau ekspor yang melanggar HAKI itu sangat penting, dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemegang hak maupun industri kreatif dalam negeri, agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.
(eyt)
Lihat Juga :