Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:05 WIB
loading...
Pengiriman 403 Ribu...
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin (kanan) didampingi Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menunjukkan pisau cukur palsu import dari China dan yang asli (kiri). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Sebanyak 403.200 buah pisau cukur palsu yang diimpor dari China, berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Pisau cukur palsu tersebut, dikemas dalam 350 karton.

Baca juga: Ombudsman Sebut Penahanan 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tidak Tepat

Barang palsu itu diimpor perusahaan berinisal MKA dari China. Produk pisau cukur itu menyerupai merk asli. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin mengungkapkan, pisau cukur palsu itu ditemukan di Terminal Petikemas Semarang (TPKS).



"Temuan ditindaklanjuti dengan melakukan penegahan, dan memberikan notifikasi kepada right holder (pemegang hak) yang kemudian mereka memberikan balasan bahwa akan melakukan proses penegakan tersebut," kata Anton Martin di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Gara-gara Kecanduan Nonton Film Porno, Pria Muratara Cabuli Adik Kandung saat Tidur

Pemegang hak itu kemudian menindaklanjuti, dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Di lokasi penimbunan itu, langsung dilakukan pemeriksaan fisik pisau cukur palsu itu, dibandingkan dengan pabrikan dari pemegang hak.

"Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya," kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.

Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember 2022, telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut, dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak bea cukai.

Baca juga: Kamis Kliwon, 2 Gempa Getarkan Sulawesi Utara dan Gorontalo

"Pemeriksaan dari hakim ini bagian dari rangkaian acara, dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) temuan importasi pisau cukur dari China yang diduga langgar HAKI," sambung Anton Martin.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Nova Susanti menyebut pada kasus ini terlihat ada upaya hukum dari pemilik (pemegang hak). Barang palsu itu tidak ada izin dari pemilik.

"Jadi unsur-unsurnya (pidana) terpenuhi. Memang ini harus izin kepada pemilik hak di mana haknya telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara," kata Nova yang turut hadir pada kegiatan itu.

Baca juga: Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, insiden itu adalah pelanggaran pidana. "Jadi bisa disebut barang palsu, karena sebagian atau seluruhnya (menyerupai pemegang hak). Kegiatan seperti ini pasti merugikan bisnis orang lain," katanya.

Dia mengemukakan, laporan resmi sudah ada di Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti. Penindakan barang impor atau ekspor yang melanggar HAKI itu sangat penting, dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemegang hak maupun industri kreatif dalam negeri, agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved