Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:05 WIB
loading...
Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin (kanan) didampingi Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menunjukkan pisau cukur palsu import dari China dan yang asli (kiri). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Sebanyak 403.200 buah pisau cukur palsu yang diimpor dari China, berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Pisau cukur palsu tersebut, dikemas dalam 350 karton.



Barang palsu itu diimpor perusahaan berinisal MKA dari China. Produk pisau cukur itu menyerupai merk asli. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin mengungkapkan, pisau cukur palsu itu ditemukan di Terminal Petikemas Semarang (TPKS).



"Temuan ditindaklanjuti dengan melakukan penegahan, dan memberikan notifikasi kepada right holder (pemegang hak) yang kemudian mereka memberikan balasan bahwa akan melakukan proses penegakan tersebut," kata Anton Martin di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (15/12/2022).



Pemegang hak itu kemudian menindaklanjuti, dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Di lokasi penimbunan itu, langsung dilakukan pemeriksaan fisik pisau cukur palsu itu, dibandingkan dengan pabrikan dari pemegang hak.

"Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya," kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.

Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember 2022, telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut, dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak bea cukai.



"Pemeriksaan dari hakim ini bagian dari rangkaian acara, dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) temuan importasi pisau cukur dari China yang diduga langgar HAKI," sambung Anton Martin.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Nova Susanti menyebut pada kasus ini terlihat ada upaya hukum dari pemilik (pemegang hak). Barang palsu itu tidak ada izin dari pemilik.

"Jadi unsur-unsurnya (pidana) terpenuhi. Memang ini harus izin kepada pemilik hak di mana haknya telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara," kata Nova yang turut hadir pada kegiatan itu.



Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, insiden itu adalah pelanggaran pidana. "Jadi bisa disebut barang palsu, karena sebagian atau seluruhnya (menyerupai pemegang hak). Kegiatan seperti ini pasti merugikan bisnis orang lain," katanya.

Dia mengemukakan, laporan resmi sudah ada di Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti. Penindakan barang impor atau ekspor yang melanggar HAKI itu sangat penting, dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemegang hak maupun industri kreatif dalam negeri, agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)