Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Kamis, 15 Desember 2022 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Pemegang hak itu kemudian menindaklanjuti, dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Di lokasi penimbunan itu, langsung dilakukan pemeriksaan fisik pisau cukur palsu itu, dibandingkan dengan pabrikan dari pemegang hak.
"Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya," kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.
Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember 2022, telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut, dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak bea cukai.
Baca juga: Kamis Kliwon, 2 Gempa Getarkan Sulawesi Utara dan Gorontalo
"Pemeriksaan dari hakim ini bagian dari rangkaian acara, dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) temuan importasi pisau cukur dari China yang diduga langgar HAKI," sambung Anton Martin.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Nova Susanti menyebut pada kasus ini terlihat ada upaya hukum dari pemilik (pemegang hak). Barang palsu itu tidak ada izin dari pemilik.
"Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya," kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.
Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember 2022, telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut, dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak bea cukai.
Baca juga: Kamis Kliwon, 2 Gempa Getarkan Sulawesi Utara dan Gorontalo
"Pemeriksaan dari hakim ini bagian dari rangkaian acara, dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) temuan importasi pisau cukur dari China yang diduga langgar HAKI," sambung Anton Martin.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Nova Susanti menyebut pada kasus ini terlihat ada upaya hukum dari pemilik (pemegang hak). Barang palsu itu tidak ada izin dari pemilik.
Lihat Juga :