Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 403.200 buah pisau cukur palsu yang diimpor dari China, berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Pisau cukur palsu tersebut, dikemas dalam 350 karton.
Barang palsu itu diimpor perusahaan berinisal MKA dari China. Produk pisau cukur itu menyerupai merk asli. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin mengungkapkan, pisau cukur palsu itu ditemukan di Terminal Petikemas Semarang (TPKS).
"Temuan ditindaklanjuti dengan melakukan penegahan, dan memberikan notifikasi kepada right holder (pemegang hak) yang kemudian mereka memberikan balasan bahwa akan melakukan proses penegakan tersebut," kata Anton Martin di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (15/12/2022).
Pemegang hak itu kemudian menindaklanjuti, dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Di lokasi penimbunan itu, langsung dilakukan pemeriksaan fisik pisau cukur palsu itu, dibandingkan dengan pabrikan dari pemegang hak.
"Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya," kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.
Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember 2022, telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut, dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak bea cukai.
Barang palsu itu diimpor perusahaan berinisal MKA dari China. Produk pisau cukur itu menyerupai merk asli. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin mengungkapkan, pisau cukur palsu itu ditemukan di Terminal Petikemas Semarang (TPKS).
"Temuan ditindaklanjuti dengan melakukan penegahan, dan memberikan notifikasi kepada right holder (pemegang hak) yang kemudian mereka memberikan balasan bahwa akan melakukan proses penegakan tersebut," kata Anton Martin di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (15/12/2022).
Pemegang hak itu kemudian menindaklanjuti, dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Di lokasi penimbunan itu, langsung dilakukan pemeriksaan fisik pisau cukur palsu itu, dibandingkan dengan pabrikan dari pemegang hak.
"Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya," kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.
Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember 2022, telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut, dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak bea cukai.